Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 24 Des 2025 21:00 WITA ·

Iswandi Jelaskan Alasan Fraksi PDI Perjuangan Menolak Raperda BUMD


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan pers kepada media terkait alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari) Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan pers kepada media terkait alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memaparkan secara terbuka alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap sejumlah Raperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025. Namun dalam proses pembahasannya, muncul perbedaan pandangan antar fraksi, khususnya terkait Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Iswandi menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menilai urgensi pengesahan Raperda BUMD tersebut belum cukup kuat. Menurutnya, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar penolakan fraksinya, yakni pengaturan pembagian dividen sebesar 30 persen dari laba BUMD untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ketentuan mengenai pemberian tunjangan bagi direksi dan komisaris BUMD.

“Kami melihat urgensinya terlebih dahulu. Dalam Raperda ini diatur dasar hukum komposisi PAD, di mana 30 persen dari laba BUMD dialokasikan ke PAD. Kemudian ada juga pengaturan mengenai tunjangan direksi dan komisaris. Dalam situasi seperti sekarang, kami tidak setuju jika hal tersebut dibahas dan disahkan tanpa evaluasi yang mendalam,” ujar Iswandi.

Ia menilai bahwa kinerja BUMD di Kota Samarinda selama ini belum menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan dilakukan kajian ulang secara komprehensif, termasuk menyangkut transparansi perhitungan laba, audit keuangan, serta mekanisme pengawasan oleh DPRD.

“Kontribusinya selama ini apa? Itu harus jelas. Jangan sampai kita hanya menyetujui tanpa kajian yang matang. Hal seperti ini bisa menyakiti hati masyarakat, karena belum tentu juga ini merupakan kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.

Iswandi juga menyoroti kondisi internal BUMD yang dinilai belum berjalan secara fokus dan profesional. Ia menyebut masih adanya persoalan manajerial dan tata kelola perusahaan yang belum sepenuhnya diselesaikan, sehingga berdampak pada kinerja dan pencapaian laba.

“Usahanya terlalu banyak tapi tidak fokus, akhirnya sampai sekarang masih menyisakan masalah. Benahi dulu perusahaannya, ciptakan laba yang jelas. Kalau sudah beres dan berprestasi, baru kita bicara soal reward. Saat ini belum waktunya,” katanya.

Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa BUMD tidak boleh menjadi ruang abu-abu kepentingan, melainkan harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keberadaan BUMD seharusnya menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi daerah.

“BUMD harus menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah yang mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pelayanan publik dan program-program pro-rakyat. Itu yang kami harapkan dan kami minta,” jelasnya.

Meski dalam rapat paripurna tersebut keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting, dengan hasil empat fraksi menerima dan empat fraksi menolak, Iswandi menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten dengan sikap penolakannya.

“Kami sudah menyampaikan sikap dengan jelas. Jika ke depan muncul persoalan, kami tidak bisa diminta bertanggung jawab. Masyarakat pasti bisa membaca dan menilai sendiri alasan penolakan ini. Yang kami inginkan adalah transparansi, target yang jelas, dan ukuran kinerja yang terukur, bukan sekadar permintaan tanpa dasar,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH