Menu

Mode Gelap
Pengurus POGI Kaltim Dilantik di IKN, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas

BERITA DAERAH · 24 Des 2025 21:00 WITA ·

Iswandi Jelaskan Alasan Fraksi PDI Perjuangan Menolak Raperda BUMD


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan pers kepada media terkait alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari) Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan pers kepada media terkait alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memaparkan secara terbuka alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap sejumlah Raperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025. Namun dalam proses pembahasannya, muncul perbedaan pandangan antar fraksi, khususnya terkait Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Iswandi menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menilai urgensi pengesahan Raperda BUMD tersebut belum cukup kuat. Menurutnya, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar penolakan fraksinya, yakni pengaturan pembagian dividen sebesar 30 persen dari laba BUMD untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ketentuan mengenai pemberian tunjangan bagi direksi dan komisaris BUMD.

“Kami melihat urgensinya terlebih dahulu. Dalam Raperda ini diatur dasar hukum komposisi PAD, di mana 30 persen dari laba BUMD dialokasikan ke PAD. Kemudian ada juga pengaturan mengenai tunjangan direksi dan komisaris. Dalam situasi seperti sekarang, kami tidak setuju jika hal tersebut dibahas dan disahkan tanpa evaluasi yang mendalam,” ujar Iswandi.

Ia menilai bahwa kinerja BUMD di Kota Samarinda selama ini belum menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan dilakukan kajian ulang secara komprehensif, termasuk menyangkut transparansi perhitungan laba, audit keuangan, serta mekanisme pengawasan oleh DPRD.

“Kontribusinya selama ini apa? Itu harus jelas. Jangan sampai kita hanya menyetujui tanpa kajian yang matang. Hal seperti ini bisa menyakiti hati masyarakat, karena belum tentu juga ini merupakan kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.

Iswandi juga menyoroti kondisi internal BUMD yang dinilai belum berjalan secara fokus dan profesional. Ia menyebut masih adanya persoalan manajerial dan tata kelola perusahaan yang belum sepenuhnya diselesaikan, sehingga berdampak pada kinerja dan pencapaian laba.

“Usahanya terlalu banyak tapi tidak fokus, akhirnya sampai sekarang masih menyisakan masalah. Benahi dulu perusahaannya, ciptakan laba yang jelas. Kalau sudah beres dan berprestasi, baru kita bicara soal reward. Saat ini belum waktunya,” katanya.

Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa BUMD tidak boleh menjadi ruang abu-abu kepentingan, melainkan harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keberadaan BUMD seharusnya menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi daerah.

“BUMD harus menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah yang mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pelayanan publik dan program-program pro-rakyat. Itu yang kami harapkan dan kami minta,” jelasnya.

Meski dalam rapat paripurna tersebut keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting, dengan hasil empat fraksi menerima dan empat fraksi menolak, Iswandi menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten dengan sikap penolakannya.

“Kami sudah menyampaikan sikap dengan jelas. Jika ke depan muncul persoalan, kami tidak bisa diminta bertanggung jawab. Masyarakat pasti bisa membaca dan menilai sendiri alasan penolakan ini. Yang kami inginkan adalah transparansi, target yang jelas, dan ukuran kinerja yang terukur, bukan sekadar permintaan tanpa dasar,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

sukri001

Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat

17 April 2026 - 08:00 WITA

ucapan duka

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898
Trending di BERITA DAERAH