KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memaparkan kondisi keuangan sekaligus arah kebijakan program kerja tahun anggaran 2026, menyusul terbatasnya alokasi anggaran yang tersedia. Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, kepada media usai mengikuti rapat hearing bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda, Selasa (13/1/2026).
Hotmarulitua menjelaskan bahwa hingga saat ini serapan anggaran Dishub untuk tahun berjalan masih terus berlangsung. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, Dishub telah mengusulkan berbagai program dan kegiatan yang sebelumnya dibahas dalam forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, kebijakan efisiensi keuangan daerah berdampak pada terbatasnya anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Berdasarkan data yang muncul di SIPD, alokasi anggaran Dishub untuk tahun 2026 berada di kisaran Rp63 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar terserap untuk belanja rutin, seperti gaji dan tunjangan pegawai, pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), air, serta kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.
Ia mengakui, dengan struktur anggaran seperti itu, ruang fiskal untuk kegiatan teknis di bidang perhubungan menjadi sangat terbatas. Bahkan, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi, termasuk PJU dan lampu lalu lintas (traffic light), Dishub hanya memiliki alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar untuk satu tahun anggaran.
“Kalau anggaran ini tidak mengalami penambahan, tentu berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat, baik dalam pemeliharaan PJU maupun operasional lampu lalu lintas. Ini yang menjadi perhatian kami ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hotmarulitua juga menyoroti persoalan perparkiran yang dinilai sebagai salah satu isu paling mendesak dalam penanganan kemacetan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Pasar Pagi. Menurutnya, Dishub terus melakukan monitoring secara rutin bersama petugas di lapangan serta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.
“Jika masih ditemukan pelanggaran parkir, kami akan memanggil pihak pengelola. Dari sisi Dishub, sanksi yang dapat kami berikan terbatas, seperti pemblokiran fuel card atau akses BBM. Sementara untuk penindakan berupa penahanan STNK atau SIM, itu menjadi kewenangan kepolisian,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret mengurai kemacetan, Dishub Samarinda juga berupaya mengurangi praktik parkir di badan jalan. Salah satu contohnya diterapkan di kawasan Jalan Haji Halid, di mana parkir di sisi kiri jalan mulai diminimalisir. Apabila kondisi lalu lintas masih belum membaik, Dishub tidak menutup kemungkinan untuk melarang parkir di sisi kanan jalan.
“Prinsipnya, jika kita ingin arus lalu lintas berjalan lancar, maka ruang jalan harus difungsikan untuk pergerakan kendaraan, bukan untuk parkir,” tegas Hotmarulitua.
Terkait penyediaan ruang parkir yang representatif, ia menyebutkan hal tersebut sangat bergantung pada ketersediaan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda yang memungkinkan untuk dibangun gedung parkir. Selain itu, Dishub juga membuka peluang kerja sama dengan pihak investor swasta.
“Seperti rencana penyediaan kantong parkir di kawasan Mal Mesra, sebenarnya sudah ada potensi. Tinggal bagaimana mencari investor yang bersedia membangun gedung parkir, karena sektor parkir ini juga memiliki nilai ekonomi dan potensi pendapatan,” jelasnya.
Lebih jauh, Hotmarulitua menegaskan bahwa solusi jangka panjang dalam menekan angka kemacetan sekaligus kecelakaan lalu lintas adalah dengan menghadirkan angkutan umum massal yang andal dan terjangkau. Namun, realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami berharap kondisi keuangan daerah ke depan semakin membaik, sehingga penyediaan angkutan umum massal dapat direalisasikan dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















