KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing untuk membahas pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/1/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah persoalan parkir yang dinilai berpotensi merugikan daerah.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, didampingi anggota Komisi II lainnya, yakni Andi Saharuddin, Rusdi Doviyanto, Viktor Yuan, dan Joko Wiratno. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam rapat ini, mulai dari pimpinan PT Bahana Security System (BSS), pimpinan CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), pimpinan PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan, hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Adapun OPD yang hadir di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa persoalan parkir di Resto Mie Gacoan sejatinya merupakan persoalan sederhana. Namun, apabila dibiarkan tanpa kejelasan pengelolaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Ini sebenarnya masalah sepele, tetapi kalau dibiarkan bisa berkembang menjadi masalah sosial. Terutama terkait pengelolaan parkir di Mie Gacoan,” ujar Iswandi kepada media Kumalanews.id.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, induk usaha Resto Mie Gacoan berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang. Perusahaan tersebut kemudian menunjuk PT Bahana Security System (BSS) yang berbasis di Makassar untuk mengelola parkir. Di sisi lain, terdapat pengusaha lokal melalui CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) yang ingin terlibat agar pengelolaan parkir tidak berkembang menjadi praktik liar atau premanisme.
Namun demikian, Iswandi menyoroti fakta bahwa sejak Resto Mie Gacoan mulai beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, pengelolaan parkir tersebut belum memberikan kontribusi pajak parkir off street kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Dari September 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi sama sekali untuk parkir off street. Artinya, ini jelas menjadi potensi pendapatan daerah yang hilang, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Iswandi menjelaskan bahwa sistem parkir di Kota Samarinda terbagi menjadi dua kategori. Pertama, parkir on street atau parkir di badan jalan yang masuk sebagai retribusi dan disetorkan ke Dinas Perhubungan. Kedua, parkir off street atau parkir di area usaha yang masuk sebagai pajak daerah dan menjadi kewenangan Bapenda.
“Kalau parkir di pinggir jalan, itu retribusi dan setornya ke Dishub. Itu sudah ada beberapa kali setoran. Tapi yang menjadi persoalan utama adalah parkir off street-nya, yang merupakan pajak daerah. Sampai sekarang belum ada kontribusinya sama sekali,” jelasnya.
Melalui hearing tersebut, Komisi II DPRD Samarinda meminta agar pihak BSS dan pengusaha lokal PBS segera duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Iswandi menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal serta pengaturan skema bagi hasil yang adil dan transparan.
“Silakan duduk bersama, atur dengan baik. Libatkan tenaga kerja lokal, atur bagi hasil yang adil supaya semua pihak tersenyum. Jangan sampai uangnya diambil dari Samarinda, tapi perputaran ekonominya justru ke Malang atau Makassar, sehingga efek penggandanya ke daerah tidak ada,” katanya.
Iswandi menegaskan bahwa Komisi II DPRD Samarinda memilih pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak ingin isu parkir ini dipolitisasi. Fokus utama Komisi II, menurutnya, adalah mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kebijakan Wali Kota Samarinda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini dipolitisasi. Tugas Komisi II adalah mengawal PAD dan memastikan kebijakan Wali Kota berjalan dengan baik serta prorakyat,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















