Menu

Mode Gelap
Anhar Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Etika Politik, Soroti Pemerataan MBG di Samarinda DPRD Samarinda Soroti Kinerja BPKAD, Iswandi: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Hasil Nyata Presiden Sahkan Desain Kawasan Legislatif IKN, MPR Apresiasi Konsep Megah dan Berwibawa IKN Cetak Talenta Digital Sejak Dini, Guru Dilatih Robotika untuk Siapkan Generasi Masa Depan Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat

BERITA DAERAH · 19 Jan 2026 16:00 WITA ·

Status Lahan Puskesmas Sidomulyo Disorot, Komisi I DPRD Samarinda Pertanyakan Klaim Aset Pemkot


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas polemik pemanfaatan lahan untuk pembangunan Puskesmas Sidomulyo, Senin (19/1/2026).
Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas polemik pemanfaatan lahan untuk pembangunan Puskesmas Sidomulyo, Senin (19/1/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas polemik pemanfaatan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Sidomulyo. Hearing tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Senin (19/1/2026), guna menelusuri kejelasan status kepemilikan tanah yang hingga kini masih dipertanyakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vananzha, serta Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD, masing-masing Marlina dan Ronald Lonteng. Hearing turut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari kuasa hukum dan pemilik tanah H. Abdullah, Ketua RT 08 Kelurahan Sidodamai, hingga unsur pemerintah daerah.

Dari pihak Pemerintah Kota Samarinda, hadir perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diwakili Kepala Bidang Aset Yusdiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih, Camat Samarinda Ilir La Uje, serta Lurah Sidodamai.

Usai rapat, Samri Shaputra menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkot Samarinda belum mampu menunjukkan bukti kuat yang menguatkan klaim bahwa lahan milik H. Abdullah tersebut merupakan aset daerah. Menurutnya, dasar yang disampaikan pemerintah hanya mengacu pada putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan Pemkot Samarinda.

“Tidak ada informasi yang menguatkan bahwa lahan Pak Abdullah ini merupakan aset Pemkot. Dasar yang disampaikan hanya putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan Pemkot, itu saja,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, saat Komisi I meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar kepemilikan lahan—baik berupa surat, alas hak, maupun bukti pembayaran—pihak Pemkot tidak dapat menunjukkannya. Kondisi ini mendorong DPRD untuk menjadwalkan rapat lanjutan guna mendalami perkara tersebut.

“Kami akan menggelar rapat berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti proses persidangan. Termasuk bukti-bukti apa saja yang digunakan di pengadilan hingga Pemkot dinyatakan menang,” jelasnya.

Samri juga menegaskan bahwa hingga kini sertifikat asli lahan masih berada di tangan pemilik sah, yakni H. Abdullah. Bahkan, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut masih tercatat atas nama Abdullah.

“Semua dokumen yang ada mengarah bahwa lahan itu masih milik Pak Haji Abdullah. Tidak ada satu pun informasi yang menyebutkan itu aset Pemkot,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Lebih jauh, Samri menyoroti kemungkinan adanya keterangan tidak benar dalam proses persidangan banding yang dimenangkan Pemkot Samarinda. Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi keterangan palsu, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum.

“Kalau nanti terbukti ada pihak yang memberikan keterangan bohong atau palsu di persidangan sehingga Pemkot dinyatakan menang, tentu ini bisa dilaporkan. Karena fakta-fakta yang ada menunjukkan lahan tersebut milik Pak Abdullah,” katanya.

Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil Bagian Hukum Pemkot Samarinda, termasuk saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan, guna menelusuri secara menyeluruh kronologi perkara sejak awal hingga putusan banding. DPRD juga memberikan waktu kepada BPKAD untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Kami beri waktu dua minggu kepada BPKAD untuk melengkapi data-data kepemilikan. Setelah itu, akan kami cocokan bersama pihak alih waris,” tambah Samri.

Ia menekankan bahwa dalam konteks pengelolaan aset daerah, pemerintah seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, bukan hanya mengandalkan putusan pengadilan tanpa didukung alas hak kepemilikan.

“Kalau Pemkot mengklaim suatu aset, harus ada surat atau dasar kepemilikan yang jelas. Jangan sampai hak-hak masyarakat dirampas hanya karena pemerintah memiliki kekuasaan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Samri juga mengkritisi kecenderungan pemerintah yang kerap mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum tanpa mengedepankan upaya mediasi.

“Seharusnya persoalan seperti ini bisa dimediasi terlebih dahulu. Jangan sedikit-sedikit diarahkan ke pengadilan. Masyarakat kecil sering kali tidak berdaya ketika harus berhadapan langsung dengan pemerintah,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anhar Tekankan Kepemimpinan Visioner dan Etika Politik, Soroti Pemerataan MBG di Samarinda

21 April 2026 - 16:00 WITA

anhar55542

DPRD Samarinda Soroti Kinerja BPKAD, Iswandi: Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Hasil Nyata

21 April 2026 - 15:00 WITA

wndai909090909

Mahasiswa Pingsan di Tengah Aksi Ricuh di DPRD Samarinda, Polisi Pastikan Penanganan Cepat

21 April 2026 - 13:00 WITA

demo098712

PWI Kukar dan Kejari Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Hukum Yang Akurat dan Berimbang

21 April 2026 - 12:00 WITA

pwi0971

Samri Dukung Kebijakan WFA ASN, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

21 April 2026 - 10:00 WITA

sam90987 1

Iswandi: Hari Kartini Harus Diwujudkan Dalam Kebijakan Nyata Untuk Perempuan

21 April 2026 - 09:30 WITA

wandi070
Trending di BERITA DAERAH