Menu

Mode Gelap
Iswandi Soroti Pelemahan Rupiah dan Target PAD Parkir Rp200 Miliar, DPRD Minta Kajian yang Jelas Dishub Samarinda Ajak Warga Beralih ke Parkir Berlangganan, Klaim Lebih Hemat dan Tingkatkan PAD DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Tertib hingga CCTV Dipasang PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik, Dorong Generasi Muda Cerdas Bermedia UMKM Nusantara Naik Kelas, Otorita IKN Bekali Pelaku Usaha Kelola Keuangan hingga Akses Modal

BERITA DAERAH · 20 Jan 2026 17:00 WITA ·

Komisi I DPRD Samarinda Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan Warga Handil Bakti dengan PT IPC


 Suasana rapat hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait permasalahan sengketa tanah di RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, antara warga yang mengklaim kepemilikan lahan dengan pihak PT Internasional Prima Coal (IPC). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Suasana rapat hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait permasalahan sengketa tanah di RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, antara warga yang mengklaim kepemilikan lahan dengan pihak PT Internasional Prima Coal (IPC). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing untuk membahas sengketa lahan di RT 05, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, yang diklaim milik warga bernama Hernadi dan saat ini dikuasai oleh PT Internasional Prima Coal (IPC). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, Selasa (20/1/2026).

Hearing ini turut dihadiri Camat Palaran Muhammad Dahlan, Lurah Handil Bakti, perwakilan manajemen PT IPC, serta kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Rapat tersebut menjadi forum awal untuk mempertemukan para pihak guna mencari kejelasan atas objek lahan yang disengketakan.

Usai rapat, Samri Shaputra menjelaskan bahwa permasalahan lahan tersebut sejatinya telah berlangsung cukup lama dan kembali mencuat seiring munculnya klaim masyarakat terhadap lahan yang saat ini berada dalam penguasaan PT IPC. Sementara di sisi lain, perusahaan menyatakan telah melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, kemudian muncul kembali. Ini terkait lahan masyarakat yang saat ini dikuasai PT IPC dan diklaim oleh warga sebagai milik mereka, sementara PT IPC menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan,” ujar Samri.

Ia menuturkan, konflik serupa kerap terjadi akibat adanya klaim berulang terhadap objek tanah yang sama. PT IPC mengaku telah melakukan pembebasan, namun kemudian muncul pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Dari hasil rapat hari ini, PT IPC meminta kepada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut untuk dapat menunjukkan secara jelas letak objek tanah yang dimaksud. Ini penting karena luas lahan yang diklaim tidak sedikit, sekitar 13 hektare, dan berada di kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut Samri, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan secara pasti letak dan batas objek tanah yang disengketakan. Setelah itu, kedua belah pihak diminta memperlihatkan dokumen kepemilikan untuk disandingkan dan diverifikasi bersama.

“Nanti kita adu dokumen, mana surat dari masyarakat dan mana surat yang dimiliki PT IPC. Saat ini, baik warga maupun PT IPC sama-sama memiliki surat dengan kekuatan yang relatif setara, sehingga pembuktian harus dilakukan langsung di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani oleh lurah, sementara PT IPC juga memegang dokumen dengan tingkat legalitas yang sebanding. Kondisi tersebut membuat pembuktian lapangan menjadi tahapan yang tidak dapat dihindari.

Samri juga mengungkapkan bahwa PT IPC mengaku telah beberapa kali menghadapi persoalan serupa, di mana satu objek lahan diklaim oleh lebih dari satu pihak. Situasi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pembayaran ganti rugi berulang pada lahan yang sama kepada pihak yang berbeda.

“Kami juga meminta PT IPC untuk menunjukkan kepada siapa sebelumnya lahan tersebut dibebaskan. Nantinya akan dipertemukan dengan pihak masyarakat yang saat ini mengklaim. Tidak menutup kemungkinan, pihak yang pernah menerima pembayaran adalah kerabat atau pihak lain yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa pada awalnya lahan-lahan tersebut merupakan lahan garapan atau kebun warga. Namun seiring berkembangnya aktivitas pertambangan batu bara, nilai ekonomis tanah meningkat sehingga memicu sengketa dan klaim kepemilikan.

“Dulu orang membuka lahan, menggarap, lalu membuat surat. Ketika tanah belum bernilai tinggi, tidak menjadi persoalan. Namun setelah memiliki nilai ekonomis, muncul klaim dari penggarap pertama, kedua, bahkan ketiga, padahal objek tanahnya sama,” ujarnya.

Terkait sikap perusahaan, Samri menyebutkan bahwa PT IPC bersikap sangat berhati-hati karena merupakan perusahaan milik negara. Setiap proses pembayaran ganti rugi harus melalui prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“PT IPC tidak ingin asal membayar karena khawatir justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, mereka meminta kepastian objek lahan dan legalitas yang benar-benar jelas,” katanya.

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Samarinda memutuskan akan melakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait setelah Hari Raya Idulfitri. Kedua belah pihak diminta untuk menunjukkan langsung objek lahan yang disengketakan agar dapat disaksikan dan diverifikasi bersama.

“Setelah objeknya jelas, barulah dokumen dibuka dan diverifikasi. Mengingat konsesi PT IPC mencapai sekitar 3.000 hektare, sementara yang diklaim warga hanya sekitar 13 hektare, maka penunjukan lokasi menjadi sangat krusial,” pungkas politisi Fraksi PKS tersebut.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Iswandi Soroti Pelemahan Rupiah dan Target PAD Parkir Rp200 Miliar, DPRD Minta Kajian yang Jelas

11 Juni 2026 - 16:00 WITA

dprdkota74

Dishub Samarinda Ajak Warga Beralih ke Parkir Berlangganan, Klaim Lebih Hemat dan Tingkatkan PAD

11 Juni 2026 - 15:00 WITA

manalu999

DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Jukir Tertib hingga CCTV Dipasang

11 Juni 2026 - 14:00 WITA

dprdkota73

PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik, Dorong Generasi Muda Cerdas Bermedia

11 Juni 2026 - 13:00 WITA

pwi99

Dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang, Kiprah Ismail Latisi Mengabdi untuk Pendidikan dan Masyarakat Samarinda

10 Juni 2026 - 16:30 WITA

mail2

Deni Hakim Anwar Minta Dishub Bertindak Tegas, Bahu Jalan Tak Boleh Jadi Area Parkir Usaha

10 Juni 2026 - 15:30 WITA

dprdkota72
Trending di BERITA DAERAH