KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kuasa hukum pemilik tanah yang lahannya diklaim, Sepmi Safarina, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang tengah bergulir kembali diarahkan melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/1/2026), Sepmi menjelaskan bahwa hasil pembahasan terakhir menekankan perlunya dilakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa. Langkah tersebut bertujuan memastikan kejelasan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
“Untuk pembahasan selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan lokasi. Seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat yang menjadi objek tanah klien kami,” ujar Sepmi.
Ia mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2024. Sejak saat itu, pihaknya secara konsisten memperjuangkan agar hak-hak kliennya dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami selaku kuasa hukum, hak-hak klien kami bisa dipenuhi. Kami juga berharap Komisi I DPRD Kota Samarinda dapat memfasilitasi mediasi dan menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sepmi menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan direncanakan akan dijadwalkan kembali setelah Hari Raya Idulfitri. Agenda utama dalam tahapan berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait.
“Cek lokasi dan pengecekan lahan akan dilakukan bersama-sama, baik dengan pihak perusahaan maupun pihak IPC,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masing-masing pihak masih memiliki argumentasi dan keyakinan tersendiri. Di satu sisi, warga merasa telah melakukan pengukuran dan pengecekan lahan sebelumnya, sementara di sisi lain, pihak IPC menilai belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa.
“Oleh karena itu, solusi konkret yang disepakati adalah turun kembali ke lapangan untuk menunjuk langsung objek yang dimaksud. Setelah itu, barulah dilakukan penyesuaian dan pencocokan data,” terang Sepmi.
Menurutnya, peninjauan lapangan sejatinya bukan hal baru dan telah beberapa kali dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, pihak IPC kembali meminta agar proses administrasi diperjelas serta dilakukan pendampingan oleh DPRD, khususnya Komisi I.
“Untuk itu, kami siap mengikuti seluruh proses yang diperlukan demi penyelesaian yang jelas dan tuntas,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















