KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pemilik tanah di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Maria Theresia Paembon, berharap adanya solusi relokasi atas permasalahan lahan yang dialaminya melalui fasilitasi mediasi oleh DPRD Kota Samarinda. Harapan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat hearing Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait tindak lanjut hasil dan tinjauan lapangan permasalahan tanah, Selasa (18/1/2026).
Maria menjelaskan, persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan tanah miliknya yang berada di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Menurutnya, lahan tersebut terdampak aliran sungai yang kini membelah area tanahnya, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ini masalah tanah saya di depan UINSI. Sebenarnya bukan banjir, tetapi aliran sungai yang membelah tanah saya. Awalnya, di lokasi tersebut tidak ada sungai,” ungkap Maria kepada media Kumalanews.id.
Ia menuturkan, seiring berjalannya waktu, lahan miliknya terus mengalami pengikisan akibat aliran air hingga akhirnya terbentuk sungai kecil yang semakin melebar. Kondisi tersebut membuat tanahnya kian tergerus dan dinilai tidak lagi layak untuk dijadikan tempat tinggal maupun aktivitas lainnya.
Melalui DPRD Kota Samarinda, Maria berharap dapat diperoleh solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Ia menegaskan tidak menuntut penggantian lahan, melainkan menginginkan relokasi demi keberlangsungan hidupnya bersama anak-anak.
“Saya tidak meminta penggantian dana. Namun demi kelangsungan hidup saya dan anak-anak, saya berharap jika memungkinkan, tanah tersebut bisa direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.
Maria juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dalam upaya penanggulangan banjir. Menurutnya, program tersebut merupakan kepentingan bersama yang patut didukung oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat yang terdampak.
“Saya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan banjir. Kita harus saling mendukung demi kepentingan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Maria berharap DPRD Kota Samarinda dapat terus memfasilitasi mediasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pemerintah Kota Samarinda agar terdapat kejelasan tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut.
“Saya memohon melalui DPRD agar bisa dimediasi dengan PUPR dan pemerintah kota terkait tindak lanjutnya. Saya tidak meminta penggantian berupa tanah, tetapi bagaimana lahan saya itu dapat dipindahkan ke tempat lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi lahan yang terus tergerus aliran air membuat tanah tersebut tidak mungkin lagi dimanfaatkan dan dikhawatirkan akan habis jika tidak segera ditangani. Maria juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan sejak awal proses pembangunan di kawasan tersebut.
“Awalnya saya tidak dilibatkan. Setelah saya bersurat dan menyampaikan permohonan melalui DPRD, barulah ada pemanggilan untuk bertemu di kecamatan bersama pihak kelurahan, petugas PUPR, dan unsur terkait lainnya,” paparnya.
Meski demikian, Maria mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi mediasi atas permasalahan yang dihadapinya.
“Saya bersyukur dan memuji Tuhan, DPRD Kota Samarinda telah menolong saya,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















