KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda pembentukan dan perpanjangan Panitia Khusus (Pansus), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi, Ahmad Vananzha, serta Celni Pita Sari. Rapat turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Samarinda beserta Sekretaris DPRD Kota Samarinda.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Samarinda secara resmi menyetujui pembentukan Pansus I serta perpanjangan masa kerja Pansus II, Pansus III, dan Pansus IV. Pembentukan Pansus I difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame yang dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Usai rapat paripurna, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Pansus I merupakan pansus baru yang dibentuk atas inisiatif DPRD Kota Samarinda. Setelah diparipurnakan, tahapan selanjutnya adalah pembentukan struktur kepengurusan pansus melalui rapat internal, termasuk penetapan ketua dan wakil ketua pansus.
“Pansus I ini merupakan pansus baru yang sudah diparipurnakan hari ini. Selanjutnya akan dilakukan rapat internal untuk membentuk struktur pansus, termasuk menentukan ketua dan wakil ketuanya,” ujar Samri.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda Penataan Reklame menjadi sangat penting mengingat masih banyak reklame di Kota Samarinda yang terpasang tanpa izin serta tidak tertata dengan baik. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Judulnya jelas tentang penataan reklame. Saat ini kita melihat banyak reklame yang tidak berizin, penataannya semrawut, bahkan sudah cenderung menjadi sampah visual. Melalui perda ini nantinya akan ada aturan yang jelas sebagai acuan bagi para pengusaha reklame,” jelasnya.
Selain aspek penataan dan keamanan kota, Samri juga menekankan bahwa keberadaan Perda Penataan Reklame diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Berdasarkan fakta di lapangan, jumlah reklame yang memiliki izin resmi masih sangat minim.
“Fakta di lapangan, ribuan reklame yang terpasang di Samarinda itu yang berizin bisa dihitung dengan jari. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pengurusan perizinan bisa ditertibkan dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan dan perpanjangan pansus DPRD Kota Samarinda usai rapat internal. Foto: Yana Ashari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa Pansus II, III, dan IV merupakan pansus yang masa kerjanya diperpanjang karena pembahasannya belum tuntas. Masing-masing pansus memiliki fokus dan objek kajian yang berbeda.
“Pansus I adalah pansus yang baru dibentuk. Sedangkan Pansus II, III, dan IV semuanya merupakan perpanjangan karena pekerjaannya belum selesai. Setiap komisi telah mengajukan perpanjangan dengan judul dan fokus pembahasan masing-masing,” kata Deni.
Ia mencontohkan Pansus III yang membahas persoalan sempadan sungai. Menurutnya, pansus tersebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pendalaman, termasuk melalui inspeksi lapangan.
“Kami baru satu kali melakukan sidak. Ke depan, kami ingin memastikan kembali wilayah sempadan sungai yang seharusnya tidak boleh ada bangunan. Hal-hal seperti ini yang ingin kami dalami dalam masa perpanjangan pansus,” jelasnya.
Deni menambahkan, perpanjangan masa kerja pansus diberikan maksimal selama enam bulan dan tidak boleh melampaui satu tahun anggaran. Dengan adanya perpanjangan tersebut, ia berharap seluruh pansus dapat bekerja lebih maksimal dan mampu menuntaskan seluruh agenda yang telah direncanakan.
“Harapannya, dengan waktu tambahan enam bulan ke depan, seluruh pansus bisa menyelesaikan hal-hal yang belum tergali dan belum tuntas, sehingga hasil kerja pansus benar-benar memberikan manfaat bagi penataan dan pembangunan Kota Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















