Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

BERITA DAERAH · 27 Feb 2026 13:00 WITA ·

Ruang Hiburan Perlu Diatur, Bukan Sekadar Ditutup


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Penutupan Kafe Pesona menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menegaskan, penegakan aturan memang harus dijalankan, namun kebutuhan masyarakat terhadap ruang hiburan juga tidak boleh diabaikan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2026), politisi Fraksi PAN itu menyampaikan bahwa warga Kecamatan Sambutan, khususnya kalangan anak muda, tetap membutuhkan tempat hiburan yang legal dan teratur.

“Setidaknya warga Sambutan juga perlu tempat hiburan untuk anak-anak muda. Yang terpenting, pihak pengusaha harus mengikuti regulasi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait perizinan,” ujarnya.

Menurut Suparno, polemik yang kerap muncul dalam persoalan tempat hiburan umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan. Karena itu, ia mendorong para pelaku usaha agar lebih proaktif memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menilai, keberadaan tempat hiburan tidak selalu berdampak negatif selama pengelola menjalankan usaha sesuai aturan. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi kunci terciptanya keseimbangan antara ketertiban dan kebutuhan sosial masyarakat.

Di sisi lain, Suparno menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari tugas dan kewenangan institusi tersebut dalam menegakkan peraturan daerah.

“Satpol PP tugasnya memang menertibkan, otomatis itu sudah menjadi ruang mereka,” tegasnya.

Ia berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan para pelaku usaha. Dengan demikian, iklim usaha di Samarinda tetap kondusif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil

19 Juli 2026 - 21:00 WITA

C4

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

C2

Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan

19 Juli 2026 - 17:00 WITA

C1

DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan

18 Juli 2026 - 21:00 WITA

ab46

KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

18 Juli 2026 - 20:00 WITA

ab45

KONI Kaltim Ajak Cabor Samarinda Perkuat Soliditas Menuju Porprov VIII

18 Juli 2026 - 19:00 WITA

ab44
Trending di BERITA DAERAH