Menu

Mode Gelap
Perda Transportasi Mulai Diperkuat, Dishub Samarinda Siapkan Penindakan Masif HUT ke-81 RI di DPRD Samarinda Meriah Tanpa APBD, Libatkan Swasta dan UMKM Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

BERITA DAERAH · 2 Mar 2026 16:00 WITA ·

Izin Layak Fungsi Terowongan Samarinda Masih Berproses, PUPR Minta Warga Bersabar


 Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan proses perizinan operasional Terowongan Samarinda masih berjalan. Masyarakat pun diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, Senin (2/3/2026), mengatakan bahwa secara kasat mata kondisi terowongan yang telah rampung dibangun sebenarnya sudah terlihat layak untuk digunakan.

“Kalau dilihat dari kasat mata memang layak. Tapi untuk bisa digunakan secara resmi harus ada izin administratif dari kementerian, dan saat ini proses itu masih berjalan. Jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya kepada awak media.

Hendra menjelaskan, proses perizinan tersebut mengalami penyesuaian setelah adanya perubahan regulasi pada 31 Desember 2025. Jika sebelumnya hanya membutuhkan izin administratif, kini terowongan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

“Kalau sebelumnya hanya izin biasa, sekarang harus sampai pada tahap layak fungsi. Artinya ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dilengkapi dan persyaratannya berbeda dari yang sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pengujian memang telah dilakukan, namun masih terbatas pada pengujian pelaksanaan struktur konstruksi. Sementara pengujian yang berkaitan dengan kelayakan operasional masih menjadi bagian dari proses pengajuan izin ke kementerian terkait.

“Untuk lamanya proses kami tidak bisa memastikan. Kementerian memiliki timeline sendiri sesuai SOP yang mereka jalankan. Kami hanya melengkapi dokumen yang diminta dan menunggu tahapan berikutnya, biasanya nanti akan ada pemanggilan kembali untuk evaluasi,” terangnya.

Terkait pertanyaan mengenai suara kendaraan yang sempat terdengar saat uji coba melintas di area terowongan, Hendra menegaskan bahwa aspek kekuatan struktur telah dihitung secara teknis sejak tahap perencanaan.

“Struktur sudah diperhitungkan. Uji struktur juga sudah dilakukan sesuai perencanaan, jadi getaran maupun beban kendaraan sebenarnya sudah masuk dalam kajian teknis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perda Transportasi Mulai Diperkuat, Dishub Samarinda Siapkan Penindakan Masif

26 Agustus 2026 - 22:30 WITA

h27

HUT ke-81 RI di DPRD Samarinda Meriah Tanpa APBD, Libatkan Swasta dan UMKM

26 Agustus 2026 - 21:30 WITA

h26

Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

26 Agustus 2026 - 20:30 WITA

h25

Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD

26 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h24

Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

26 Agustus 2026 - 10:30 WITA

h23

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21
Trending di BERITA DAERAH