Menu

Mode Gelap
KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026 Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

BERITA DAERAH · 2 Mar 2026 16:00 WITA ·

Izin Layak Fungsi Terowongan Samarinda Masih Berproses, PUPR Minta Warga Bersabar


 Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan proses perizinan operasional Terowongan Samarinda masih berjalan. Masyarakat pun diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, Senin (2/3/2026), mengatakan bahwa secara kasat mata kondisi terowongan yang telah rampung dibangun sebenarnya sudah terlihat layak untuk digunakan.

“Kalau dilihat dari kasat mata memang layak. Tapi untuk bisa digunakan secara resmi harus ada izin administratif dari kementerian, dan saat ini proses itu masih berjalan. Jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya kepada awak media.

Hendra menjelaskan, proses perizinan tersebut mengalami penyesuaian setelah adanya perubahan regulasi pada 31 Desember 2025. Jika sebelumnya hanya membutuhkan izin administratif, kini terowongan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

“Kalau sebelumnya hanya izin biasa, sekarang harus sampai pada tahap layak fungsi. Artinya ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dilengkapi dan persyaratannya berbeda dari yang sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pengujian memang telah dilakukan, namun masih terbatas pada pengujian pelaksanaan struktur konstruksi. Sementara pengujian yang berkaitan dengan kelayakan operasional masih menjadi bagian dari proses pengajuan izin ke kementerian terkait.

“Untuk lamanya proses kami tidak bisa memastikan. Kementerian memiliki timeline sendiri sesuai SOP yang mereka jalankan. Kami hanya melengkapi dokumen yang diminta dan menunggu tahapan berikutnya, biasanya nanti akan ada pemanggilan kembali untuk evaluasi,” terangnya.

Terkait pertanyaan mengenai suara kendaraan yang sempat terdengar saat uji coba melintas di area terowongan, Hendra menegaskan bahwa aspek kekuatan struktur telah dihitung secara teknis sejak tahap perencanaan.

“Struktur sudah diperhitungkan. Uji struktur juga sudah dilakukan sesuai perencanaan, jadi getaran maupun beban kendaraan sebenarnya sudah masuk dalam kajian teknis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan

20 Juli 2026 - 21:00 WITA

C15

KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026

20 Juli 2026 - 20:00 WITA

C14

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia

20 Juli 2026 - 19:00 WITA

C13

Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi

20 Juli 2026 - 18:00 WITA

C12

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

20 Juli 2026 - 17:00 WITA

C11

Disdikbud Balikpapan Ajukan Dana BTT Untuk Perbaiki Jalan Menuju SDN 022

20 Juli 2026 - 16:00 WITA

C10
Trending di BERITA DAERAH