Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 21 Apr 2026 10:00 WITA ·

Samri Dukung Kebijakan WFA ASN, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH). Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).

Saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026), Samri menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang harus diadaptasi oleh pemerintah daerah.

“Kalau ini instruksi dari pusat, daerah tentu harus menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pola kerja fleksibel seperti WFA/WFH sebenarnya bukan hal baru, karena telah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah lain, bahkan pada hari tertentu seperti Jumat. Ia mengaku pernah menemui langsung kondisi tersebut saat melakukan kunjungan kerja.

“Beberapa kali saya kunjungan ke daerah lain, kalau pertemuan di hari Jumat sering tidak bisa dilakukan karena aktivitas kantor memang dibatasi,” jelasnya.

Meski begitu, Samri menegaskan bahwa WFA bukan berarti hari kerja berubah menjadi hari libur. ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai jam kerja, hanya lokasi kerjanya yang berbeda.

“WFA ini bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya berpindah tempat, misalnya dari kantor ke rumah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga memiliki sejumlah dampak positif. Dari sisi pemerintah, WFA dinilai dapat menghemat penggunaan energi di perkantoran, seperti listrik dan operasional lainnya, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran.

“Kalau pegawai bekerja dari rumah, penggunaan listrik dan operasional kantor bisa ditekan. Ini tentu berdampak pada efisiensi,” katanya.

Sementara dari sisi pegawai, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi biaya transportasi serta memberikan kenyamanan dalam bekerja. Selain itu, berkurangnya mobilitas juga berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Samarinda.

“Dengan kendaraan yang berkurang di jalan, kondisi kota bisa lebih lengang dan kemacetan ikut berkurang,” tambahnya.

Namun demikian, Samri mengingatkan agar ASN tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Walaupun bekerja dari rumah, hak tetap diterima. Jadi kewajiban juga harus dijalankan dengan disiplin, bukan dimanfaatkan untuk hal lain,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH