KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memaparkan perkembangan penataan lapak Pasar Pagi dalam rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026). Rapat ini membahas progres distribusi lapak serta memastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (Yama), menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan penataan meski di tengah sejumlah dinamika, termasuk proses pemeriksaan oleh inspektorat dan permintaan keterangan dari kejaksaan. “Kebijakan ini harus tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pendataan dan verifikasi telah dilakukan terhadap 2.838 lapak. Dari jumlah tersebut, tersisa 158 kios, termasuk 12 kios besar yang tidak dialokasikan karena direncanakan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisa tersebut, sekitar 146 kios akan didistribusikan kepada pedagang berdasarkan kriteria tertentu, seperti aktivitas berdagang dan kontribusi retribusi sebelumnya. Disdag juga menetapkan skema prioritas bagi penerima lapak.
Kelompok utama adalah pedagang penyewa yang saat ini masih berjualan di lokasi sementara dan tidak memiliki tempat tetap. Dari kategori ini, tercatat sebanyak 93 orang. “Pedagang aktif tanpa lapak tetap jadi prioritas,” jelas Yama.
Selain itu, dari data forum pedagang yang sebelumnya berjumlah 379 orang, hanya 22 orang yang dinilai aktif setelah verifikasi ulang. Sementara itu, terdapat 14 pedagang dari jalur pengaduan yang dapat menunjukkan bukti aktivitas dan kontribusi.
Secara keseluruhan, sebanyak 129 pedagang akan menerima alokasi lapak. Data tersebut dijadwalkan diumumkan secara resmi pada hari yang sama, dengan proses pengambilan kunci dimulai keesokan harinya hingga awal pekan depan.
Yama menegaskan, verifikasi dilakukan secara ketat untuk menjaga keadilan. Pedagang yang tidak aktif atau tidak memiliki kontribusi tidak akan diprioritaskan dalam pembagian lapak. “Kami utamakan yang aktif dan berkontribusi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Disdag masih membuka ruang pengaduan bagi pedagang yang belum terdata, selama dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Rapat hearing ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan penataan Pasar Pagi berjalan akuntabel. Pemerintah berharap, proses ini dapat segera memberikan kepastian bagi pedagang dan mengembalikan aktivitas perdagangan di Pasar Pagi secara normal.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















