KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi 62 pasangan, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar bersama instansi vertikal, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta dukungan sektor swasta.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan kebutuhan layanan isbat dan nikah massal di Kukar masih sangat tinggi. Hal ini merujuk pada data Pengadilan Agama Tenggarong yang menunjukkan masih banyak pernikahan masyarakat belum tercatat secara administratif. “Angkanya masih sangat banyak,” ujarnya.
Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi. “Agar pernikahan tercatat dan hak masyarakat terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan merupakan pintu masuk berbagai layanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Karena itu, persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan dinilai berhasil berkat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Alhamdulillah, kolaborasi ini berjalan baik,” ungkapnya.
Pemkab Kukar berharap program isbat dan nikah massal dapat terus dilaksanakan secara bertahap, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan serupa demi mendapatkan kepastian hukum dan akses layanan publik yang lebih luas.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















