Menu

Mode Gelap
KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026 Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif langsung dari Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “Kami apresiasi inisiatif ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui program CSR. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci sukses pelaksanaan kegiatan.

Menurut Samsul, program isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti kesulitan dalam pengurusan hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak seperti akta kelahiran. “Bisa menimbulkan banyak masalah hukum,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses berbagai layanan publik.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan.

Samsul juga mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan keluarga di kemudian hari. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara semakin sadar pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan administrasi di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan

20 Juli 2026 - 21:00 WITA

C15

KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026

20 Juli 2026 - 20:00 WITA

C14

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia

20 Juli 2026 - 19:00 WITA

C13

Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi

20 Juli 2026 - 18:00 WITA

C12

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

20 Juli 2026 - 17:00 WITA

C11

Disdikbud Balikpapan Ajukan Dana BTT Untuk Perbaiki Jalan Menuju SDN 022

20 Juli 2026 - 16:00 WITA

C10
Trending di BERITA DAERAH