Menu

Mode Gelap
Setahun Belum Ditindaklanjuti, Ketua RT 04 Simpang Tiga Desak PLN Atasi Kabel Listrik yang Ancam Keselamatan Warga Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat Pampang: Warisan Leluhur Harus Terus Hidup SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH FESTIVAL BUDAYA DAYAK KENYAH 2026

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif langsung dari Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “Kami apresiasi inisiatif ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui program CSR. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci sukses pelaksanaan kegiatan.

Menurut Samsul, program isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti kesulitan dalam pengurusan hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak seperti akta kelahiran. “Bisa menimbulkan banyak masalah hukum,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses berbagai layanan publik.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan.

Samsul juga mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan keluarga di kemudian hari. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara semakin sadar pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan administrasi di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Setahun Belum Ditindaklanjuti, Ketua RT 04 Simpang Tiga Desak PLN Atasi Kabel Listrik yang Ancam Keselamatan Warga

16 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam47

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat Pampang: Warisan Leluhur Harus Terus Hidup

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

kam45

Kolaborasi Konservasi Orangutan Kian Menguat, KPC Siap Jaga Areal Preservasi Lanskap Keraitan

15 Juni 2026 - 23:00 WITA

kam37

Forum Konservasi Lanskap Keraitan Dibentuk, Kolaborasi Multipihak Percepat Perlindungan Habitat Orangutan di Kaltim

15 Juni 2026 - 22:00 WITA

kam36

Konservasi Tak Bisa Jalan Sendiri, Lanskap Keraitan Digagas Jadi Model Baru Selamatkan Orangutan di Kaltim

15 Juni 2026 - 21:00 WITA

kam35

Mengurai Benang Kusut Habitat Orangutan Kaltim, Forum Keraitan Satukan Pemerintah, Akademisi, dan Korporasi

15 Juni 2026 - 20:00 WITA

kam34
Trending di BERITA DAERAH