Menu

Mode Gelap
Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, Bupati: Legalitas Pernikahan Masih Jadi Kebutuhan Besar Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum 62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal Di Kukar, Pemerintah Fasilitasi Gratis DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Dan Link And Match Pendidikan Dengan Dunia Kerja Ketua DPRD Samarinda Dukung WFA dan WFO ASN, Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal di Kukar, Dinilai Berikan Kepastian Hukum


 Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Suasana nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengadilan Agama Tenggarong mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Samsul Bahri, menyebut program tersebut merupakan inisiatif langsung dari Bupati Kukar dan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “Kami apresiasi inisiatif ini,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama melalui KUA, hingga dukungan sektor swasta melalui program CSR. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci sukses pelaksanaan kegiatan.

Menurut Samsul, program isbat nikah bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan masyarakat. “Ini memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti kesulitan dalam pengurusan hak waris, nafkah, harta bersama, hingga dokumen anak seperti akta kelahiran. “Bisa menimbulkan banyak masalah hukum,” tegasnya.

Melalui sidang isbat, pengadilan menetapkan keabsahan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat. Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh buku nikah sebagai dasar legalitas untuk mengakses berbagai layanan publik.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan program Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan.

Samsul juga mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan keluarga di kemudian hari. “Mari hentikan perkawinan tidak tercatat,” ajaknya.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara semakin sadar pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan administrasi di masa mendatang.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, Bupati: Legalitas Pernikahan Masih Jadi Kebutuhan Besar

29 April 2026 - 17:30 WITA

nikah5

62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal Di Kukar, Pemerintah Fasilitasi Gratis

29 April 2026 - 16:30 WITA

nikah1

DPRD Samarinda Soroti Krisis Guru Dan Link And Match Pendidikan Dengan Dunia Kerja

29 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota12

Ketua DPRD Samarinda Dukung WFA dan WFO ASN, Tekankan Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan

29 April 2026 - 15:30 WITA

dprdkota11

DPRD Samarinda Soroti Pengalihan 49 Ribu Peserta BPJS PBI, Minta Solusi Bersama

29 April 2026 - 15:00 WITA

dprdkota10

DPRD Samarinda Tekankan Transparansi Pasar Pagi, Minta Data Penerima Kios Dibuka

29 April 2026 - 14:30 WITA

dprdkota09
Trending di BERITA DAERAH