KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem pendataan kesejahteraan masyarakat guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem pendataan yang kini terintegrasi secara digital, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial, tetapi juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila merasa data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa penentuan tingkat kesejahteraan atau desil tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui proses verifikasi yang panjang dan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan serta lembaga terkait.
“Penentuan desil atau tingkat kesejahteraan itu melalui proses yang cukup panjang. Data dari bawah dibahas di kelurahan, kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, hingga ke Kementerian Sosial. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya baru ditetapkan,” ujar Ardiansyah, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, sistem digital yang kini diterapkan memberikan transparansi yang jauh lebih baik dibandingkan mekanisme sebelumnya. Setelah data masyarakat diinput ke dalam sistem, status kelayakan sebagai penerima bantuan dapat langsung diketahui beserta dasar penilaiannya.
“Sekarang sudah jauh lebih transparan. Begitu data diinput, status kelayakan bisa langsung terlihat. Jika ada warga yang merasa seharusnya menerima bantuan tetapi dinyatakan tidak layak, mereka dapat mengetahui alasan yang menjadi dasar penilaian tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa terdapat kekeliruan dalam hasil verifikasi. Fitur tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan pemerintah agar data penerima bantuan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Nanti kalau ada warga yang bertanya kenapa tidak menerima bantuan, bisa langsung dicek. Jika merasa ada kekeliruan, mereka dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan itu akan diproses kembali oleh sistem dan hasilnya akan keluar setelah dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Tidak hanya penerima yang dapat menyampaikan keberatan, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada warga yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat melibatkan partisipasi publik sehingga validitasnya semakin terjaga.
Ardiansyah mengatakan seluruh mekanisme tersebut telah didukung layanan digital yang dirancang untuk mempermudah akses masyarakat. Namun demikian, pemerintah tetap menyediakan layanan pendampingan bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan sistem elektronik atau belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, silakan datang ke kelurahan. Agen sudah kami tempatkan di sana. Kalau masih ada kendala, bisa juga ke kecamatan untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan agen pendamping di setiap kelurahan merupakan bagian dari upaya pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa hambatan, terutama bagi warga lanjut usia maupun mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Ia menegaskan bahwa pola pelayanan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga berharap masyarakat aktif memperbarui data kependudukan sehingga informasi yang digunakan dalam penentuan bantuan sosial selalu akurat.
Terkait proses pendaftaran, Ardiansyah menjelaskan bahwa masyarakat yang belum masuk dalam basis data tetap dapat mengajukan pendataan dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.
“Cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP. Sebagian besar data sebenarnya sudah tersedia dalam sistem pusat. Ketika Nomor Induk Kependudukan dimasukkan, data dasar warga akan muncul sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat,” tuturnya.
Melalui sistem pendataan yang semakin terintegrasi dan terbuka ini, Pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih adil dan tepat sasaran. Selain meningkatkan akurasi data, mekanisme tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
ADV Diskominfo Kota Samarinda Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















