KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sejumlah ruang publik kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan setelah muncul berbagai laporan dari masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara spontan ataupun sepihak, melainkan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah, mengatakan penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur ketertiban dan keamanan, tenaga kesehatan, pemerintah kelurahan, hingga pihak keluarga.
Menurutnya, secara umum ODGJ terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ yang terlantar. Perbedaan kategori tersebut menentukan mekanisme penanganan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
“ODGJ yang masih dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan,” kata Arfiansyah, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, Dinas Sosial memiliki kewenangan menangani ODGJ yang masuk kategori terlantar. Namun demikian, proses tersebut tidak bisa langsung dilakukan oleh petugas Dinsos karena harus diawali dengan langkah pengamanan oleh aparat yang memiliki kewenangan di lapangan.
Arfiansyah menjelaskan bahwa apabila ditemukan ODGJ di jalan maupun ruang publik lainnya, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah pengamanan oleh unsur ketertiban dan keamanan, seperti Satpol PP, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun aparat pemerintah di tingkat kelurahan.
“Jika ditemukan ODGJ di jalan, yang dilakukan pertama adalah pengamanan oleh pihak ketertiban. Setelah situasi aman, baru kami dari Dinas Sosial dapat melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang beranggapan setiap temuan ODGJ di jalan otomatis menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku, Dinsos baru dapat melakukan penjemputan setelah proses pengamanan dan penyerahan dari aparat terkait selesai dilaksanakan.
Karena itu, setiap laporan masyarakat mengenai keberadaan ODGJ di ruang publik umumnya akan diarahkan terlebih dahulu kepada unsur keamanan setempat agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.
“Setelah kondisi aman dan dilakukan penyerahan, baru Dinas Sosial dapat melakukan penjemputan serta proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Arfiansyah mengungkapkan bahwa kapasitas layanan rehabilitasi yang dimiliki Kota Balikpapan masih terbatas. Saat ini fasilitas rehabilitasi hanya mampu menampung sekitar belasan hingga maksimal 20 orang sehingga penanganan harus dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurutnya, penempatan penghuni di fasilitas rehabilitasi juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien. Mereka yang mengalami gangguan berat ditempatkan di ruang khusus, sedangkan pasien dengan kondisi yang lebih stabil dapat menjalani pembinaan di ruang rehabilitasi umum.
“Yang kondisi berat kami pisahkan di ruang khusus, sementara yang masih memungkinkan untuk berbaur kami tempatkan di ruang umum rehabilitasi,” katanya.
Untuk penanganan lanjutan, Dinas Sosial Balikpapan terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Samarinda melalui mekanisme rujukan yang telah disepakati bersama. Sistem tersebut diterapkan agar kapasitas layanan tetap terjaga dan tidak terjadi penumpukan pasien di fasilitas kesehatan.
“Kalau mengantar lima, maka menerima juga lima. Jadi harus ada kesepakatan dan koordinasi sebelum proses pengiriman pasien dilakukan,” ujar Arfiansyah.
Ia menjelaskan bahwa pasien yang telah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dapat dipulangkan apabila kondisi kesehatannya dinyatakan stabil. Meski demikian, proses pemulihan tidak berhenti setelah pasien kembali ke rumah karena mereka tetap membutuhkan konsumsi obat secara rutin, pendampingan, serta pengawasan dari keluarga.
Apabila keluarga belum siap menerima kembali pasien, Dinas Sosial akan memberikan penampungan sementara sembari melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai kondisi yang ada.
Arfiansyah menegaskan bahwa keberhasilan penanganan ODGJ tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama agar penanganan berjalan efektif, manusiawi, dan berkelanjutan.
“Kuncinya ada pada kolaborasi. Tanpa itu, penanganan ODGJ tidak bisa berjalan optimal. Semua pihak harus memiliki kepedulian dan menjalankan perannya masing-masing agar mereka mendapatkan penanganan yang layak,” tegasnya.
ADV Diskominfo Kota Samarinda Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















