KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai mematangkan penataan wilayah dengan menyiapkan pembentukan empat kelurahan baru sebagai langkah awal menuju pemekaran kecamatan. Kebijakan ini diprioritaskan untuk mengakomodasi pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan, terutama di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu syaratnya, kecamatan hasil pemekaran harus memiliki sedikitnya lima kelurahan yang telah berdiri dan beroperasi selama minimal lima tahun.
“Hasil pemetaan menunjukkan empat kelurahan baru yang direncanakan belum bisa langsung menjadi kecamatan karena wilayahnya masih terputus setelah dipetakan,” ujar Zulkifli, Senin (8/6/2026).
Ia mengatakan, kajian yang dilakukan bersama tim akademisi menyimpulkan bahwa pemekaran wilayah diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan perkembangan kawasan permukiman baru.
Tiga wilayah yang menjadi prioritas adalah Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kelurahan Graha Indah, dan Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur. Dalam rencana tersebut, Karang Joang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan, begitu pula Graha Indah. Sementara Kelurahan Manggar direncanakan dibagi menjadi tiga kelurahan karena memiliki wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang terus bertambah.
Dari proses tersebut, pemerintah menargetkan terbentuk empat kelurahan baru yang nantinya menjadi fondasi pembentukan kecamatan baru.
“Tahapannya adalah pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Setelah berjalan sekitar lima tahun dan memenuhi persyaratan, baru memungkinkan dibentuk kecamatan baru,” katanya.
Pemkot Balikpapan menilai langkah bertahap ini lebih realistis dibandingkan memaksakan pembentukan kecamatan baru tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan kewilayahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, penataan wilayah juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan kawasan yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di Balikpapan.
Zulkifli memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak administrasi kependudukan. Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan setelah batas wilayah baru ditetapkan secara resmi.
“Kalau wilayahnya sudah resmi dipecah, administrasi kependudukan tinggal disesuaikan, termasuk pemecahan Kartu Keluarga. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Saat ini, usulan pembentukan kelurahan baru tengah dipersiapkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran daerah. Pemerintah Kota Balikpapan berharap program tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini atau paling lambat mulai direalisasikan pada 2027.
Dengan terbentuknya kelurahan-kelurahan baru, pemerintah optimistis penataan wilayah akan berjalan lebih efektif sekaligus menjadi dasar bagi pembentukan kecamatan baru di masa mendatang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















