Menu

Mode Gelap
Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik DPRD Samarinda Bagikan Strategi Penguatan UMKM kepada DPRD Berau DPRD Berau Pelajari Strategi Samarinda Perkuat UMKM, Soroti Peran Tenaga Pakar Kukar Resmi Terapkan SP2D Online, Aulia: Proses Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

BERITA DAERAH · 17 Jun 2026 16:00 WITA ·

DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik


 DPRD Kota Samarinda melalui Bapemperda menggelar Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda guna menyerap masukan akademisi dan masyarakat dalam penyempurnaan regulasi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

DPRD Kota Samarinda melalui Bapemperda menggelar Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda guna menyerap masukan akademisi dan masyarakat dalam penyempurnaan regulasi. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kalangan akademisi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Uji Publik Raperda bersama Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Rabu (17/6/2026), di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin, Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Samarinda Eddy Syahrani, akademisi, mahasiswa, narasumber, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pemakaman di Kota Tepian.

Dalam sambutannya, Kamaruddin menegaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, DPRD ingin memastikan setiap regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi daerah.

Menurutnya, penyusunan peraturan daerah yang baik harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan memiliki legitimasi yang kuat. Karena itu, masukan dari akademisi, praktisi, pemerintah daerah, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi raperda.

“Uji publik ini merupakan wadah untuk mempresentasikan, mengkaji, sekaligus menerima kritik dan saran terhadap rancangan peraturan yang sedang dibahas. Dengan cara ini, regulasi yang dihasilkan akan lebih matang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan, pengelolaan pemakaman umum menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian serius mengingat pertumbuhan penduduk Kota Samarinda yang terus meningkat. Ketersediaan lahan pemakaman, tata kelola yang tertib, aspek pelayanan kepada masyarakat, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan pemakaman menjadi sejumlah hal yang perlu diatur secara jelas melalui regulasi daerah.

Karena itu, DPRD Kota Samarinda berupaya menyusun aturan yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan pemakaman umum di masa mendatang.

Kamaruddin menilai forum uji publik juga menjadi ruang dialog yang sehat antara legislatif, akademisi, dan masyarakat. Berbagai perspektif yang muncul dalam diskusi dapat memperkaya substansi raperda sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kajian ilmiah dan kondisi riil di lapangan.

“Semakin banyak masukan yang kami terima, maka kualitas kebijakan yang disusun juga akan semakin baik. Inilah pentingnya kolaborasi antara DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan regulasi memiliki nilai strategis karena dapat memberikan pandangan akademis serta kajian ilmiah yang objektif terhadap setiap materi yang diatur dalam raperda.

Melalui forum tersebut, berbagai aspek terkait pengelolaan pemakaman umum dibahas secara mendalam, mulai dari kebutuhan lahan, tata kelola administrasi, pelayanan publik, hingga pengaturan yang selaras dengan norma sosial dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Kamaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada para akademisi, narasumber, mahasiswa, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan serta rekomendasi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan masukan yang konstruktif dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan penyempurnaan raperda. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap hasil uji publik tersebut tidak hanya memperkuat kualitas akademik dari rancangan peraturan yang sedang dibahas, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan uji publik ini, DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menyusun produk hukum yang partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dibahas pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

17 Juni 2026 - 17:00 WITA

kk8

DPRD Samarinda Bagikan Strategi Penguatan UMKM kepada DPRD Berau

17 Juni 2026 - 15:00 WITA

kk6

DPRD Berau Pelajari Strategi Samarinda Perkuat UMKM, Soroti Peran Tenaga Pakar

17 Juni 2026 - 14:00 WITA

kk5

Kukar Resmi Terapkan SP2D Online, Aulia: Proses Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:01 WITA

kk3

Kukar Resmi Terapkan SP2D Online, Kemendagri Sebut Bisa Jadi Percontohan Digitalisasi Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

kk1

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI dalam Simposium Kebangsaan

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

kam51
Trending di BERITA DAERAH