KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pengalaman menghadapi bencana yang berulang di Kota Samarinda mendorong DPRD untuk mengevaluasi pola penanggulangan bencana yang selama ini diterapkan. Penanganan bencana dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan respons ketika kejadian sudah berlangsung, tetapi harus diperkuat melalui langkah pencegahan sejak sebelum pembangunan dilakukan.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Gabungan DPRD Kota Samarinda, Senin (10/8/2026).
Pembahasan ini diarahkan untuk menyempurnakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan persoalan kebencanaan di Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Samarinda, di antaranya Kamaruddin, Abdul Rohim, Iswandi, Joha Fajal, dan Fahruddin. Sejumlah instansi juga dilibatkan, mulai dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas PUPR, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan regulasi yang baru nantinya diharapkan mampu mengubah pendekatan penanggulangan bencana dari yang sebelumnya lebih bersifat responsif menjadi lebih mengutamakan pencegahan dan mitigasi.
Menurutnya, setiap pembangunan maupun kegiatan tertentu perlu terlebih dahulu memperhitungkan potensi risiko bencana di lokasi yang akan digunakan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan tata ruang, tetapi juga keselamatan masyarakat.
“Perlu disempurnakan agar lebih efektif,” kata Abdul Rohim.
Ia menjelaskan, apabila hasil analisis menunjukkan suatu kawasan memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi, pemerintah harus memiliki dasar yang kuat untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan di lokasi tersebut.
Sebaliknya, pembangunan di kawasan dengan tingkat risiko yang masih dapat dikendalikan tetap dimungkinkan, tetapi harus disertai langkah mitigasi yang jelas untuk mengurangi potensi dampak ketika bencana terjadi.
“Risikonya harus dihitung sejak awal,” tegasnya.
Menurut Abdul Rohim, pendekatan tersebut penting agar pembangunan tidak justru menjadi faktor yang memperbesar potensi bencana di kemudian hari. Analisis risiko diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sebelum suatu proyek dilaksanakan.
Selain aspek pencegahan, DPRD juga menyoroti mekanisme penanganan ketika bencana benar-benar terjadi. Selama ini, penanganan bencana melibatkan berbagai unsur, seperti BPBD, Damkar, PUPR, Perkim, aparat keamanan, hingga masyarakat.
Banyaknya unsur yang terlibat membutuhkan sistem koordinasi yang jelas agar setiap sumber daya dapat bergerak secara cepat dan terarah. Karena itu, DPRD mengusulkan agar keberadaan Tim Reaksi Cepat (TRC) diperkuat melalui regulasi.
TRC nantinya diharapkan menjadi bagian dari mekanisme penanganan terpadu sehingga ketika bencana terjadi, personel dan sumber daya dari berbagai instansi dapat segera dimobilisasi berdasarkan tugas dan kewenangannya.
“Jangan sampai saling menunggu,” ujar Abdul Rohim.
Menurutnya, pengaturan yang lebih jelas juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan dalam mengambil tindakan di lapangan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda adalah penanganan pascabencana. DPRD menilai rehabilitasi dan rekonstruksi tidak selalu menjadi solusi bagi seluruh wilayah terdampak.
Pada kondisi tertentu, sebuah kawasan dapat mengalami bencana berulang karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Jika masyarakat hanya dipindahkan sementara kemudian dikembalikan ke lokasi yang sama tanpa adanya mitigasi maupun perubahan kondisi lingkungan, potensi kejadian serupa akan tetap terbuka.
Karena itu, kebijakan pascabencana perlu mempertimbangkan aspek keselamatan jangka panjang. Pemerintah harus memiliki pilihan penanganan yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan relokasi apabila suatu kawasan memang tidak lagi layak untuk dihuni.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari bencana yang sama.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap regulasi penanggulangan bencana ke depan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Dengan melibatkan berbagai OPD, pembahasan juga diarahkan untuk memastikan setiap tahapan penanggulangan bencana memiliki pembagian peran yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Abdul Rohim menegaskan, perubahan regulasi tersebut pada akhirnya harus berorientasi pada keselamatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi risiko sejak awal agar dampak bencana dapat ditekan.
Dengan demikian, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 diharapkan menjadi instrumen penting untuk membangun sistem penanggulangan bencana Samarinda yang lebih terencana, terintegrasi, dan tidak hanya bergerak setelah bencana terjadi.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















