Menu ✖

Mode Gelap
Hari Kesaktian Pancasila, Bagus Susetyo Ajak Warga Perkuat Persatuan Di Tengah Perubahan Balikpapan DLHK Kukar Tingkatkan Kapasitas TPA Bekotok, Siapkan TPA Marangkayu Hari Kesaktian Pancasila, Sunggono Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 12 Agu 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses serah terima PSU, terutama pada kawasan perumahan yang telah berkembang dan memiliki kepadatan penduduk tinggi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses serah terima PSU, terutama pada kawasan perumahan yang telah berkembang dan memiliki kepadatan penduduk tinggi. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas kewajiban pengembang dalam menyediakan serta menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (12/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, bersama anggota Bapemperda dan perangkat daerah terkait.

Kamaruddin mengatakan, Raperda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses serah terima PSU, khususnya pada kawasan perumahan yang telah berkembang dan memiliki jumlah penduduk cukup padat.

“Ini harus diatur secara jelas,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, aturan tersebut nantinya tidak hanya menyasar pengembang yang masih aktif membangun perumahan, tetapi juga menjadi solusi bagi kawasan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau meninggalkan kewajibannya.

“Pengembang yang terlantar maupun yang masih berjalan, semuanya harus diatur,” tegasnya.

Dalam pembahasan, DPRD turut menyoroti sejumlah fasilitas yang wajib tersedia di kawasan perumahan sebelum dilakukan serah terima kepada pemerintah daerah. Fasilitas tersebut antara lain tempat bermain anak, drainase, sarana air minum, hingga kolam retensi.

Kamaruddin menjelaskan, keberadaan kolam retensi menjadi salah satu fasilitas penting untuk membantu mengantisipasi persoalan banjir di kawasan permukiman. Sementara drainase dan sarana air minum dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat.

“Termasuk kolam retensi untuk mengantisipasi banjir,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan kawasan perumahan tidak cukup hanya menyediakan bangunan hunian. Pengembang juga harus memastikan fasilitas pendukung tersedia dan memenuhi standar sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Masukan dari perangkat daerah dan anggota DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi.

Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda berharap proses serah terima PSU dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Selain memperjelas tanggung jawab pengembang, aturan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan fasilitas perumahan yang pada akhirnya harus ditangani pemerintah maupun masyarakat.

“Kalau persyaratannya terpenuhi, pemerintah bisa menerima,” pungkas Kamaruddin.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila, Bagus Susetyo Ajak Warga Perkuat Persatuan Di Tengah Perubahan Balikpapan

1 Oktober 2026 - 10:30 WITA

l58

DLHK Kukar Tingkatkan Kapasitas TPA Bekotok, Siapkan TPA Marangkayu

1 Oktober 2026 - 10:00 WITA

l55

Hari Kesaktian Pancasila, Sunggono Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

1 Oktober 2026 - 09:30 WITA

l54

Dishub Samarinda Siapkan Angkutan Umum BTS, Tarif Diusulkan Rp2.500

1 Oktober 2026 - 08:00 WITA

l49

Andi Harun: Perubahan APBD Samarinda 2026 Harus Fokus Pada Prioritas Pembangunan

1 Oktober 2026 - 07:30 WITA

l48

DPRD Samarinda Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026

1 Oktober 2026 - 07:00 WITA

l47
Trending di BERITA DAERAH