KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Razia tersebut dilakukan selama dua hari dan menyasar sejumlah toko serta tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atau legalitas. Hasil razia kemudian disampaikan dalam kegiatan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026).
Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan unsur TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini merupakan upaya menjaga kamtibmas,” ujar Yohan, Jumat (14/8/2026).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman keras dari 10 toko atau tempat usaha di wilayah Kecamatan Tabang. Barang bukti yang diamankan diketahui tidak dilengkapi izin atau legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia berada di Desa Muara Ritan dan kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Petugas menyita berbagai merek minuman beralkohol, mulai dari anggur, whisky, vodka, soju, bir, hingga jenis minuman tradisional.
Dari hasil keseluruhan razia, tim gabungan mengamankan 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, serta 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter.
Selain itu, petugas juga menyita 25 liter minuman tradisional jenis Jakan dan 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah tempat usaha, di antaranya Toko 4 Saudara milik Jumardi, Toko Irawan (Putra Aguan) milik Priliyanti Kirung, Toko Dewi milik Jamilah, Toko Pak Samidi milik Samidi, serta Toko Alex milik Alex.
Razia juga menyasar Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo, dan Toko Mba Yuli. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Menurut Yohan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan.
“Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Yohan menegaskan, terhadap para pemilik miras ilegal tersebut akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap hasil temuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pelaksanaan razia, Polsek Tabang melibatkan sejumlah personel bersama unsur Forkopimcam, termasuk Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, serta jajaran Polsek Tabang.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan di Kecamatan Tabang, sekaligus memastikan penertiban peredaran miras dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
Polsek Tabang memastikan kegiatan razia berjalan aman dan kondusif. Aparat juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.
“Semua diproses sesuai aturan,” pungkas Yohan.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026

















