KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjaring 23 pelajar yang kedapatan berada di sejumlah tempat nongkrong dan warung kopi saat jam pelajaran berlangsung di Tenggarong, Senin (28/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya pelajar yang meninggalkan sekolah dan memilih nongkrong pada waktu belajar. Operasi berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA dan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya pelajar.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Satpol PP Kukar, Awang M. Indrawarman AF, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
“Patroli ini menindaklanjuti laporan warga terkait pelajar yang membolos saat jam pelajaran,” ujar Awang, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, 23 pelajar yang terjaring berasal dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Mereka ditemukan berada di beberapa tempat nongkrong di wilayah Tenggarong dengan aktivitas yang beragam.
Petugas mendapati sejumlah pelajar sedang bermain game, menggunakan vape, hingga merokok. Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga mengamankan rokok dan vape yang ditemukan dari beberapa pelajar.
“Alasannya bermacam-macam, tetapi pada intinya mereka tidak masuk sekolah,” katanya.
Awang mengungkapkan, salah satu pelajar SMP perempuan juga ditemukan menggunakan vape. Kondisi tersebut menjadi perhatian Satpol PP karena aktivitas dilakukan saat jam pelajaran berlangsung.
Ia mengatakan keberadaan kafe dan tempat nongkrong yang semakin banyak di Tenggarong menjadi salah satu lokasi yang akan mendapat perhatian dalam kegiatan patroli. Satpol PP akan meningkatkan pengawasan, khususnya pada jam sekolah.
Selain patroli siang hari, pengawasan juga berpotensi dilakukan pada malam hingga dini hari. Pasalnya, Satpol PP menerima laporan adanya pelajar yang masih berkumpul di kafe atau tempat minum kopi hingga larut malam, bahkan sampai subuh, terutama di lokasi yang beroperasi selama 24 jam.
Satpol PP juga telah memberikan imbauan kepada pengelola kafe dan tempat nongkrong agar turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan pelajar, terutama pada jam sekolah maupun waktu istirahat malam.
“Pengelola kami imbau ikut mengawasi, terutama pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk belajar,” jelas Awang.
Setelah diamankan, para pelajar dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan. Pihak sekolah kemudian dipanggil untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan berkoordinasi dengan orang tua masing-masing pelajar.
Awang berharap penertiban tersebut menjadi pembelajaran bagi para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar sekolah.
“Orang tua tentu kecewa karena sudah bersusah payah menyekolahkan anak, tetapi justru membolos,” ujarnya.
Satpol PP Kukar memastikan patroli serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah pelajar berkeliaran di luar sekolah selama jam pelajaran. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Satpol PP, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pelajar.
Pewarta : Fairuzzabady Editor : Fairuzzabady @2026

















