KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Sebanyak 1.136 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan surat remisi dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Aula Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (17/8/2026), sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
Rahmad mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk kepercayaan negara,” ujar Rahmad.
Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Warga binaan juga perlu mendapatkan pembinaan agar memiliki bekal dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga maupun masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
“Pemasyarakatan bukan hanya menjalani hukuman, tetapi juga mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Rahmad berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Terlebih bagi warga binaan yang langsung bebas, kesempatan tersebut diharapkan dapat menjadi awal untuk menata kembali kehidupan.
Ia meminta warga binaan yang bebas untuk kembali membangun hubungan dengan keluarga, menjalankan aktivitas yang positif, serta menghindari tindakan yang dapat membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum.
Rahmad juga mengajak masyarakat memberikan ruang dan dukungan kepada mantan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial. Menurutnya, dukungan keluarga dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam proses reintegrasi setelah warga binaan kembali ke kehidupan normal.
Remisi Diberikan Berdasarkan Pembinaan
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmono, menjelaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebanyak 1.136 orang menerima remisi umum, dan 10 orang langsung bebas,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berbeda, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Saat ini, jumlah warga binaan yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan tercatat sebanyak 1.262 orang. Tidak seluruhnya mendapatkan remisi karena pemberian pengurangan masa pidana harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Selain persyaratan administratif, warga binaan harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Program tersebut meliputi pembinaan kemandirian, keagamaan, maupun pembinaan kepribadian.
“Warga binaan harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” jelas Andri.
Bagi 10 warga binaan yang langsung bebas, Andri berharap remisi tersebut menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru dengan lebih baik. Ia meminta mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjalani aktivitas positif dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan lebih aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Balikpapan pun menjadi momentum bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri tetap terbuka. Remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















