Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

BERITA DAERAH · 22 Sep 2026 13:30 WITA ·

Andi Harun Ungkap Penataan SOTK Samarinda Sudah 80 Persen, Target Berlaku di APBD 2027


 Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan progres penataan SOTK Pemkot Samarinda yang telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan diterapkan dalam penyusunan APBD 2027, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan progres penataan SOTK Pemkot Samarinda yang telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan diterapkan dalam penyusunan APBD 2027, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah daerah. Proses restrukturisasi tersebut disebut telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan dapat diterapkan dalam penyusunan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (21/9/2026) malam.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda. Dalam kesempatan itu, Andi Harun menjelaskan penataan SOTK dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pemerintahan sekaligus memperjelas pembagian fungsi perangkat daerah.

“Perubahan SOTK saat ini sudah sekitar 80 persen,” kata Andi Harun.

Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya berupa penggabungan sejumlah perangkat daerah, tetapi juga mencakup pemisahan dan pengaturan kembali fungsi pemerintahan agar setiap urusan dapat ditangani secara lebih fokus.

Salah satu rencana yang disiapkan yakni penggabungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KB) dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2PA).

Selain itu, Pemkot Samarinda juga akan menata kembali urusan pendidikan dan kebudayaan. Fungsi pendidikan akan lebih difokuskan pada sektor pendidikan, sementara urusan kebudayaan diarahkan untuk disatukan dengan sektor pariwisata.

Penataan tersebut dinilai penting karena pariwisata dan kebudayaan memiliki keterkaitan dalam pengembangan potensi daerah. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap kedua sektor tersebut dapat dikembangkan secara lebih terarah.

“Potensi pariwisata dan kebudayaan kita sangat besar untuk dibangun bersama,” ujarnya.

Jumlah Perangkat Daerah Tetap 30

Andi Harun memastikan perubahan struktur tersebut tidak akan menambah jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda. Jumlah perangkat daerah ditargetkan tetap sebanyak 30, meski terdapat perubahan nomenklatur maupun pembagian fungsi.

Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan agar tidak sekadar mengubah struktur, tetapi mampu membuat pelaksanaan program pemerintahan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pemkot Samarinda menargetkan seluruh proses penataan SOTK dapat diselesaikan sebelum APBD 2027 ditetapkan. Dengan demikian, penyusunan program dan anggaran tahun depan dapat langsung menggunakan struktur organisasi yang baru.

“Kami berharap APBD 2027 sudah berbasis SOTK yang baru,” tegas Andi Harun.

Ia juga meminta proses pembahasan bersama DPRD Kota Samarinda dapat dilakukan secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian regulasi sebelum APBD ditetapkan akan menghindarkan pemerintah dari pekerjaan yang harus dilakukan berulang.

“Kalau bekerja dua kali, kita membuang waktu,” katanya.

Segera Disampaikan ke DPRD

Andi Harun mengatakan rancangan perubahan SOTK selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Samarinda melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan kelembagaan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda menyesuaikan struktur birokrasi dengan arah pembangunan daerah. Pemerintah berharap perubahan SOTK dapat membuat pembagian tugas antarperangkat daerah lebih efektif, khususnya dalam memperkuat sektor yang dinilai memiliki potensi pengembangan seperti pariwisata dan kebudayaan.

Dengan target tersebut, Pemkot Samarinda berharap struktur organisasi baru sudah menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan penganggaran mulai Tahun Anggaran 2027.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

m6

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional

5 Oktober 2026 - 21:02 WITA

m5

Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

m4

KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m1

Viktor Soroti Keterbatasan Fiskal Samarinda, Dorong Pemuda Manfaatkan Potensi Ekonomi

5 Oktober 2026 - 17:00 WITA

l99

HUT Ke-81 TNI, Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan Daerah

5 Oktober 2026 - 15:00 WITA

l98
Trending di BERITA DAERAH