Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 22 Sep 2026 10:30 WITA ·

Dua Warga Diamankan Diduga Bakar Lahan Saat Kemarau di Samarinda


 Kepala Disdamkarmat Kota Samarinda Hendra AH menyampaikan adanya aktivitas pembakaran saat personel Damkar tengah menangani kebakaran di kawasan Jalan Telkom. Foto: Beby. Perbesar

Kepala Disdamkarmat Kota Samarinda Hendra AH menyampaikan adanya aktivitas pembakaran saat personel Damkar tengah menangani kebakaran di kawasan Jalan Telkom. Foto: Beby.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau dan ancaman kabut asap kembali terjadi di Kota Samarinda. Dua warga diamankan setelah diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan, Senin (21/9/2026).

Kedua warga tersebut kemudian dibawa ke Polres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Luasan lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai lebih dari dua hektare.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda, Hendra AH, mengatakan aktivitas pembakaran tersebut diketahui ketika personel Damkar masih melakukan penanganan kebakaran di kawasan Jalan Telkom.

Hal itu disampaikan Hendra kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Lantai II, Senin (21/9/2026) malam.

“Anggota kami sedang memadamkan api di Jalan Telkom. Ternyata di Kapten Soedjono ada dua orang yang membakar,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, aktivitas pembakaran tersebut menjadi perhatian karena dilakukan ketika kondisi lingkungan masih rentan terhadap kebakaran. Lahan yang kering membuat api berpotensi cepat merambat, sementara asap hasil pembakaran dapat memperburuk kondisi udara di sekitar lokasi.

“Di tengah kemarau seperti ini, pembakaran justru menambah kabut asap dan membuat masyarakat panik,” katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Damkar berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Hendra mengatakan dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kapolres Samarinda agar kejadian tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Sudah diamankan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam penanganan kebakaran di kawasan Sambutan tersebut, sekitar 10 personel Disdamkarmat dikerahkan ke lokasi. Berdasarkan perkiraan sementara, area yang terdampak kebakaran memiliki luasan lebih dari dua hektare.

Hendra menegaskan, pihaknya tidak ingin aktivitas pembakaran terbuka kembali memicu kebakaran yang lebih luas. Terlebih, Samarinda masih menghadapi dampak kekeringan dan sebelumnya mengalami kondisi kualitas udara yang terganggu akibat asap kebakaran.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Samarinda, hingga 20 September 2026 tercatat 198 kejadian karhutla dengan total luasan sekitar 428 hektare. Kecamatan Palaran, Sambutan, dan Samarinda Utara termasuk wilayah dengan jumlah kejadian yang cukup tinggi.

Meski kondisi cuaca dalam beberapa hari terakhir mulai lebih bersahabat dan hujan telah turun di sejumlah wilayah, potensi kebakaran tetap menjadi perhatian. Hendra meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah, kabel maupun ban bekas.

“Cuaca memang mulai lebih bersahabat, tetapi pembakaran tetap tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurutnya, api dari pembakaran terbuka dapat dengan mudah merambat ke semak-semak dan vegetasi yang masih kering. Karena itu, masyarakat diminta memilih cara yang lebih aman dalam menangani sampah maupun material yang tidak lagi digunakan.

Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, aktivitas pembakaran lahan juga dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran ketentuan yang berlaku. Saat ini, kasus dua warga yang diamankan di kawasan Jalan Kapten Soedjono masih dalam penanganan kepolisian.

Hendra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menambah risiko di tengah kondisi kekeringan dan persoalan kualitas udara yang masih menjadi perhatian.

“Sudah kesulitan air bersih dan menghadapi kabut asap, jangan ditambah dengan membakar sampah, kabel, atau ban,” pungkasnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk menghindari pembakaran terbuka dapat membantu menekan munculnya titik api baru sekaligus mengurangi beban petugas dalam menangani kebakaran lahan di Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH