Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 22 Sep 2026 11:30 WITA ·

Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Samarinda Rampung, Rp4,4 Miliar Dikembalikan


 Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan penyelesaian polemik sewa kendaraan jabatan di lingkungan Pemkot Samarinda kepada awak media, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan penyelesaian polemik sewa kendaraan jabatan di lingkungan Pemkot Samarinda kepada awak media, Senin (21/9/2026) malam. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menyatakan polemik sewa kendaraan jabatan yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah dirampungkan. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan proses evaluasi dan penyelesaian administrasi di lingkungan Pemkot Samarinda telah dilakukan, termasuk pengembalian dana oleh pihak penyedia jasa.

Andi Harun menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Senin (21/9/2026) malam. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya melakukan koreksi terhadap proses sewa kendaraan jabatan yang sebelumnya menimbulkan polemik.

“Seluruh proses evaluasi sewa kendaraan jabatan sudah kami rampungkan,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, sejak awal Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi persoalan tersebut. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari hasil evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda melakukan penyesuaian nilai sewa berdasarkan perhitungan yang disebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia jasa kemudian mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan.

Andi Harun menyebut total pengembalian mencapai sekitar Rp4,4 miliar, yang mencakup pengembalian ke kas daerah dan setoran terkait pajak. Sementara nilai keseluruhan pembayaran sebelumnya disebut sekitar Rp5,3 miliar.

“Penyedia telah mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar, baik ke kas daerah maupun rekening pajak,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp900 juta dari total Rp5,3 miliar tersebut. Menurut Andi Harun, selisih tersebut merupakan nilai yang menjadi hak penyedia jasa setelah perhitungan sewa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selisihnya menjadi hak penyedia sesuai perhitungan sewa yang telah disesuaikan,” jelasnya.

Akui Kesalahan dan Lakukan Koreksi

Andi Harun juga secara terbuka mengakui bahwa persoalan sewa kendaraan jabatan tersebut merupakan sebuah kesalahan. Ia mengatakan Pemkot Samarinda tidak ingin menghindari tanggung jawab atas persoalan yang telah terjadi.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi, memperbaiki perhitungan, serta memulihkan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil penyesuaian.

“Kami minta maaf dan mengakui ini sebagai sebuah kesalahan,” tegasnya.

Ia menilai pertanggungjawaban pemerintah tidak berhenti pada pengakuan terhadap kesalahan, tetapi harus dilanjutkan dengan tindakan korektif. Karena itu, pengembalian dana menjadi bagian dari proses penyelesaian yang dilakukan Pemkot Samarinda.

“Setelah melakukan kesalahan, kami berani melakukan koreksi,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda juga telah menyampaikan adanya pengembalian kelebihan pembayaran dari polemik sewa kendaraan dinas. Nilai yang dikembalikan ke kas daerah disebut sekitar Rp3,73 miliar, sedangkan jika ditambah komponen setoran pajak, total pertanggungjawaban mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Dilaporkan kepada Instansi Terkait

Andi Harun menambahkan, perkembangan penyelesaian persoalan tersebut telah dilaporkan kembali kepada sejumlah instansi yang sebelumnya dilibatkan dalam proses koordinasi dan evaluasi.

Pelaporan tersebut mencakup KPK, jajaran Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal, serta Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah setelah proses evaluasi dan pengembalian dana dilakukan.

Menurut Andi Harun, setelah dilakukan penyesuaian, tidak lagi terdapat kelebihan pembayaran dalam perhitungan sewa kendaraan jabatan.

“Tidak ada lagi overpayment. Ini bagian dari pertanggungjawaban publik kami,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan proses evaluasi terhadap polemik sewa kendaraan jabatan telah dituntaskan. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya melakukan koreksi dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH