Menu ✖

Mode Gelap
APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Pemkot Balikpapan Perketat Syarat Tenaga Outsourcing, Wajib Bebas Narkoba Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian KY Dorong Masyarakat Aktif Awasi Integritas dan Perilaku Hakim Raperda RPPLH Samarinda Masuk Tahap Final, Sejumlah Pasal Diperkuat

BERITA DAERAH · 24 Sep 2026 15:00 WITA ·

KY Dorong Masyarakat Aktif Awasi Integritas dan Perilaku Hakim


 Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Timur mendorong masyarakat aktif mengawasi integritas dan perilaku hakim melalui pemantauan persidangan serta pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dalam Seminar Edukasi Publik di Unikarta, Tenggarong, Rabu (23/9/2026). Foto: Indirwan. Perbesar

Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Timur mendorong masyarakat aktif mengawasi integritas dan perilaku hakim melalui pemantauan persidangan serta pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dalam Seminar Edukasi Publik di Unikarta, Tenggarong, Rabu (23/9/2026). Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi integritas dan perilaku hakim. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan memantau jalannya persidangan serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dorongan itu disampaikan dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2 Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026).

Asisten Bidang Penerimaan Laporan Masyarakat dan Investigasi KY Kaltim, Dimas Ronggo, mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk memperluas pemahaman mengenai tugas dan kewenangan KY, khususnya dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Seminar ini untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan KY,” ujar Dimas.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui keberadaan KY, tetapi juga memahami ruang partisipasi yang dapat dilakukan dalam mendukung pengawasan terhadap hakim. Salah satunya melalui pemantauan persidangan dan penyampaian laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dimas mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewenangan KY. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya, perlu terus dibangun.

“Peran masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap integritas hakim,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan edukasi publik serupa telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, antara lain Samarinda, Tenggarong, Bontang, dan Balikpapan. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkenalkan fungsi KY sekaligus mendorong masyarakat memahami mekanisme partisipasi dalam pengawasan hakim.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unikarta, Jamaluddin, menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menjaga marwah dan integritas hakim dalam menjalankan tugas penegakan keadilan.

Menurutnya, integritas hakim menjadi salah satu unsur penting dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Integritas hakim penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Jamaluddin.

Ia menegaskan, sebagai negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan profesionalitas.

Jamaluddin juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam menyiapkan calon-calon penegak hukum. Menurutnya, mahasiswa hukum tidak cukup hanya dibekali pemahaman mengenai aturan, tetapi juga perlu memiliki pemahaman terhadap etika profesi dan moralitas.

“Perguruan tinggi harus membentuk calon penegak hukum yang memahami etika dan moralitas,” ungkapnya.

Selain melalui pendidikan, Fakultas Hukum Unikarta turut berkontribusi melalui kegiatan penelitian terhadap berbagai kebijakan dan putusan hakim. Kajian tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam melihat perkembangan sistem hukum dan peradilan.

Melalui seminar tersebut, KY dan Fakultas Hukum Unikarta berharap kolaborasi antara lembaga peradilan, perguruan tinggi, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.

Dengan meningkatnya pemahaman publik mengenai tugas dan kewenangan KY, masyarakat diharapkan dapat berperan secara tepat dalam mengawasi integritas dan perilaku hakim, sekaligus turut mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas

24 September 2026 - 18:00 WITA

l2

Pemkot Balikpapan Perketat Syarat Tenaga Outsourcing, Wajib Bebas Narkoba

24 September 2026 - 17:00 WITA

k99

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Raperda RPPLH Samarinda Masuk Tahap Final, Sejumlah Pasal Diperkuat

24 September 2026 - 14:00 WITA

k97

Ketua DPRD Kukar: Beseprah Jadi Tradisi Berbagi yang Harus Dilestarikan

24 September 2026 - 14:00 WITA

k96

BeSeprah Erau Adat Kutai 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Pererat Kebersamaan

24 September 2026 - 13:00 WITA

k95
Trending di BERITA DAERAH