KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat persyaratan bagi tenaga alih daya atau outsourcing yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan seorang sopir dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia Rahmadina, mengatakan perusahaan penyedia tenaga alih daya wajib memastikan setiap pekerja yang ditempatkan di lingkungan Pemkot Balikpapan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah memastikan tenaga alih daya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, integritas, dan profesionalitas pekerja yang menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
“Tenaga outsourcing harus qualified, kompeten, dan tentunya bebas dari narkoba,” kata Silvia, Kamis (24/9/2026).
Silvia juga menegaskan, kasus narkoba yang terjadi tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pihak yang tersangkut perkara merupakan tenaga kerja dari perusahaan pihak ketiga yang bekerja sebagai sopir.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terhadap ASN, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan telah memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin. Salah satunya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan aturan, Pemkot Balikpapan juga terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Salah satunya melalui pemeriksaan urine yang dilaksanakan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
“Pemeriksaan urine merupakan langkah preventif untuk menjaga ASN bebas dari narkoba,” ujarnya.
Menurut Silvia, apabila dalam pemeriksaan atau proses pengawasan ditemukan ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sedangkan apabila ditemukan unsur tindak pidana narkoba, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi mengenai bahaya dan larangan penyalahgunaan narkoba kepada aparatur di lingkungan pemerintahan. Menurut Silvia, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh Inspektorat seorang diri, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Kalau melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan juga meminta perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya lebih selektif dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja. Setiap tenaga yang ditempatkan di lingkungan pemerintahan diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan, tetapi juga memenuhi aspek integritas, kepatuhan, dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap tenaga pihak ketiga sekaligus menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















