Menu ✖

Mode Gelap
Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027 Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

BERITA DAERAH · 24 Sep 2026 17:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Perketat Syarat Tenaga Outsourcing, Wajib Bebas Narkoba


 Kepala Inspektorat Balikpapan Silvia Rahmadina menegaskan, perusahaan penyedia tenaga alih daya wajib memastikan setiap pekerja memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebelum ditempatkan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Inspektorat Balikpapan Silvia Rahmadina menegaskan, perusahaan penyedia tenaga alih daya wajib memastikan setiap pekerja memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebelum ditempatkan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat persyaratan bagi tenaga alih daya atau outsourcing yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan seorang sopir dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga.

Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia Rahmadina, mengatakan perusahaan penyedia tenaga alih daya wajib memastikan setiap pekerja yang ditempatkan di lingkungan Pemkot Balikpapan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah memastikan tenaga alih daya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, integritas, dan profesionalitas pekerja yang menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

“Tenaga outsourcing harus qualified, kompeten, dan tentunya bebas dari narkoba,” kata Silvia, Kamis (24/9/2026).

Silvia juga menegaskan, kasus narkoba yang terjadi tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pihak yang tersangkut perkara merupakan tenaga kerja dari perusahaan pihak ketiga yang bekerja sebagai sopir.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, terhadap ASN, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan telah memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin. Salah satunya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan aturan, Pemkot Balikpapan juga terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Salah satunya melalui pemeriksaan urine yang dilaksanakan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.

“Pemeriksaan urine merupakan langkah preventif untuk menjaga ASN bebas dari narkoba,” ujarnya.

Menurut Silvia, apabila dalam pemeriksaan atau proses pengawasan ditemukan ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sedangkan apabila ditemukan unsur tindak pidana narkoba, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi mengenai bahaya dan larangan penyalahgunaan narkoba kepada aparatur di lingkungan pemerintahan. Menurut Silvia, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh Inspektorat seorang diri, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Kalau melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan juga meminta perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya lebih selektif dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja. Setiap tenaga yang ditempatkan di lingkungan pemerintahan diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan, tetapi juga memenuhi aspek integritas, kepatuhan, dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap tenaga pihak ketiga sekaligus menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer

13 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n33

Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027

13 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n32

Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar

13 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n31

Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

13 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n30

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

13 Oktober 2026 - 15:30 WITA

n29

Iswandi Dorong Penguatan Ekosistem UMKM Samarinda, Tak Cukup Hanya Pelatihan dan Bantuan

13 Oktober 2026 - 15:00 WITA

n28
Trending di BERITA DAERAH