Menu ✖

Mode Gelap
Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027 Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

BERITA DAERAH · 24 Sep 2026 14:00 WITA ·

Raperda RPPLH Samarinda Masuk Tahap Final, Sejumlah Pasal Diperkuat


 Anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPPLH bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah memasuki tahap akhir dan substansinya telah diselesaikan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPPLH bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah memasuki tahap akhir dan substansinya telah diselesaikan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda memasuki tahap final. Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut turut diperbaiki, khususnya pasal yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Lantai 1, Kamis (24/9/2026), dan dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Rapat dihadiri sejumlah anggota BAPEMPERDA, di antaranya Iswandi, Abdul Rohim, Joha Fazal, Romadhony Putra Pratama, Arbain, dan Samri Shaputra. Pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Anggota BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah mencapai tahap akhir. Menurutnya, substansi raperda pada pembahasan terakhir telah diselesaikan.

“Pembahasannya sudah final,” kata Iswandi kepada awak media Kumalanews.id.

Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, Raperda RPPLH masih harus melalui tahapan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setelah proses tersebut dinyatakan selesai, rancangan perda akan diteruskan ke tahapan berikutnya sebelum dijadwalkan untuk pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Iswandi menjelaskan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi dan ketentuan dalam raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya tinggal proses harmonisasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan terakhir, BAPEMPERDA bersama perangkat daerah juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal. Salah satu perhatian utama adalah memastikan regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda.

“Ada beberapa pasal yang diperbaiki, terutama yang memberi perlindungan kepada masyarakat,” jelas Iswandi.

Raperda RPPLH nantinya menjadi salah satu instrumen kebijakan daerah dalam mengatur arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat BAPEMPERDA pada Kamis (24/9/2026), Raperda RPPLH Kota Samarinda kini menunggu proses harmonisasi dan tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer

13 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n33

Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027

13 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n32

Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar

13 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n31

Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

13 Oktober 2026 - 16:00 WITA

n30

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

13 Oktober 2026 - 15:30 WITA

n29

Iswandi Dorong Penguatan Ekosistem UMKM Samarinda, Tak Cukup Hanya Pelatihan dan Bantuan

13 Oktober 2026 - 15:00 WITA

n28
Trending di BERITA DAERAH