KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penyelarasan materi regulasi. Pada tahapan ini, pembahasan tidak lagi berfokus pada perubahan program maupun substansi anggaran, melainkan pada penyempurnaan batang tubuh Raperda.
Kepala Bidang Anggaran/Plt. Sekretaris/Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Zuheryansyah atau yang akrab disapa Hery, mengatakan substansi program dalam Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda.
Karena itu, pembahasan yang dilakukan bersama DPRD pada Jumat (25/9/2026) lebih diarahkan untuk memastikan materi Raperda tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Programnya sudah dibahas dan disepakati di Banggar. Sekarang fokusnya pada batang tubuh,” ujar Hery kepada awak media.
Ia menjelaskan, batang tubuh Raperda yang dimaksud mencakup sejumlah aspek legal-formal, di antaranya nomenklatur, dasar hukum, serta penyesuaian redaksional yang berkaitan dengan Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026.
Menurut Hery, penyelarasan tersebut menjadi bagian penting sebelum Raperda disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani tahapan evaluasi.
“Ini lebih kepada penyesuaian redaksi dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Hery menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD perlu memastikan setiap ketentuan dalam Raperda telah sesuai dengan regulasi sebelum dokumen tersebut masuk ke proses evaluasi pemerintah provinsi.
Tahapan tersebut sekaligus dilakukan untuk meminimalkan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan nomenklatur maupun rumusan pasal yang tercantum dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
“Raperda ini nantinya disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi,” katanya.
Dalam proses penyelarasan tersebut, DPRD Kota Samarinda turut memberikan fasilitasi dan masukan kepada Pemerintah Kota Samarinda, khususnya dalam memastikan nomenklatur serta ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan regulasi.
Hery menyebut koordinasi antara DPRD dan Pemkot Samarinda diperlukan agar dokumen Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“DPRD membantu kita memastikan nomenklaturnya sesuai regulasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 saat ini telah bergeser dari pembahasan substansi program ke tahap penyempurnaan batang tubuh dan aspek legal-formal. Setelah proses penyelarasan selesai, Raperda tersebut akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















