Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 29 Sep 2026 13:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dukung Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara, Terkendala Jumlah Kelurahan


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara merupakan aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyebut rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara merupakan aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, seiring luasnya wilayah dan perkembangan jumlah penduduk di kawasan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan usulan pemekaran merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Samarinda Utara. Aspirasi tersebut muncul karena cakupan wilayah yang dinilai cukup luas sehingga pelayanan pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Samri saat memberikan keterangan kepada awak media Kumalanews.id di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Samri, luas wilayah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara. Dengan wilayah yang luas, pemekaran diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ujar Samri.

Ia menjelaskan, kajian terkait rencana pemekaran tersebut sebelumnya telah dilakukan. Dari sisi DPRD Kota Samarinda, pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana tersebut sepanjang pemekaran benar-benar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala pada aspek persyaratan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan jumlah kelurahan yang menjadi bagian dari Kecamatan Samarinda Utara.

Samri menyebut, saat ini Kecamatan Samarinda Utara memiliki delapan kelurahan. Sementara itu, persyaratan administrasi pemekaran kecamatan membutuhkan sedikitnya 10 kelurahan.

“Secara administrasi memang belum terpenuhi. Minimal 10 kelurahan, sementara saat ini baru delapan,” jelasnya.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, terdapat opsi mengambil dua kelurahan dari kecamatan yang berbatasan dengan Samarinda Utara. Langkah itu dapat menjadi salah satu alternatif apabila pemekaran dianggap perlu dilakukan dalam waktu relatif cepat.

Namun, konsekuensinya adalah cakupan wilayah Kecamatan Samarinda Utara akan semakin luas. Karena itu, opsi tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penataan wilayah dan pelayanan pemerintahan.

“Kalau memang dibutuhkan cepat, bisa menggunakan kelurahan dari kecamatan sebelah. Tetapi wilayah Samarinda Utara otomatis semakin luas,” ungkap Samri.

Sementara itu, apabila pemekaran Kecamatan Samarinda Utara belum menjadi kebutuhan yang mendesak, pemerintah dapat menempuh proses pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Setelah jumlah kelurahan memenuhi persyaratan, proses pemekaran kecamatan dapat dilanjutkan.

Menurut Samri, proses tersebut memang membutuhkan waktu karena harus melalui pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai pemekaran kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan perda pemekaran kecamatan.

“Kalau tidak mendesak, pemekaran kelurahan bisa dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan,” ujarnya.

Samri menegaskan, keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD, kata dia, siap mendorong proses pemekaran apabila aspirasi tersebut memang merupakan kebutuhan masyarakat.

“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” tuturnya.

Di sisi lain, Samri menyebut sejumlah persyaratan lain, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, pada prinsipnya telah terpenuhi. Bahkan, jumlah penduduk dinilai telah mencukupi untuk mendukung rencana pemekaran tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang masih perlu diselesaikan adalah pemenuhan jumlah kelurahan sebagai salah satu persyaratan administrasi pemekaran kecamatan.

“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” pungkasnya.

Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara selanjutnya masih menunggu langkah Pemerintah Kota Samarinda, terutama terkait penentuan skema dan pemenuhan persyaratan administrasi. Pemekaran diharapkan tidak hanya memperluas struktur pemerintahan, tetapi juga mampu memperpendek rentang pelayanan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH