KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan dasar dan ketentuan pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara.
Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Skema tersebut digunakan untuk membantu menjaga arus kas daerah (cash flow), terutama ketika penerimaan daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Ia menegaskan, pinjaman jangka pendek memiliki ketentuan waktu penggunaan dan pelunasan. Pinjaman yang dilakukan dalam satu tahun anggaran harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek diperbolehkan untuk menutupi cash flow dan harus dilunasi pada tahun yang sama,” ujar Sunggono, Rabu (30/9/2026).
Sunggono menjelaskan, pembahasan mengenai pinjaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan arus kas, tetapi juga mencakup aspek legalitas, dasar hukum, serta proses penataan dan penatausahaan keuangan daerah.
Ia menyebut kondisi yang terjadi pada awal 2026 menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah. Saat itu, arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurutnya, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja daerah yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan penganggaran. Kewajiban tersebut, kata Sunggono, memiliki sifat mengikat sebagaimana belanja gaji.
“Kewajiban kepada pihak ketiga juga merupakan belanja wajib,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan pinjaman, Pemerintah Kabupaten Kukar juga melakukan penguatan melalui komunikasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pinjaman yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sunggono mengatakan, dirinya terlibat dalam proses konsultasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Kaltimtara.
“Kami sudah berkonsultasi dengan OJK, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bank Kaltimtara,” ungkapnya.
Dari rangkaian konsultasi tersebut, Sunggono menyampaikan bahwa skema pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memerlukan persetujuan khusus untuk skema tersebut, melainkan menjalankan mekanisme pemberitahuan sesuai aturan.
“Skema tersebut diperbolehkan, dengan mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















