Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Kukar Pastikan Penanganan Warga Terdampak Kebakaran di Tenggarong Reses Sutrisno Di Tanah Merah, Warga Soroti Jalan, Air Bersih, dan Normalisasi Parit Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

BERITA DAERAH · 30 Sep 2026 12:00 WITA ·

Sekda Kukar Jelaskan Dasar Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Kaltimtara


 Sekda Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara digunakan untuk menjaga arus kas daerah dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama. Foto: Indirwan. Perbesar

Sekda Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara digunakan untuk menjaga arus kas daerah dan wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan dasar dan ketentuan pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman jangka pendek kepada Bank Kaltimtara.

Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Skema tersebut digunakan untuk membantu menjaga arus kas daerah (cash flow), terutama ketika penerimaan daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.

Ia menegaskan, pinjaman jangka pendek memiliki ketentuan waktu penggunaan dan pelunasan. Pinjaman yang dilakukan dalam satu tahun anggaran harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.

“Pinjaman jangka pendek diperbolehkan untuk menutupi cash flow dan harus dilunasi pada tahun yang sama,” ujar Sunggono, Rabu (30/9/2026).

Sunggono menjelaskan, pembahasan mengenai pinjaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan arus kas, tetapi juga mencakup aspek legalitas, dasar hukum, serta proses penataan dan penatausahaan keuangan daerah.

Ia menyebut kondisi yang terjadi pada awal 2026 menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah. Saat itu, arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Menurutnya, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja daerah yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan penganggaran. Kewajiban tersebut, kata Sunggono, memiliki sifat mengikat sebagaimana belanja gaji.

“Kewajiban kepada pihak ketiga juga merupakan belanja wajib,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan pinjaman, Pemerintah Kabupaten Kukar juga melakukan penguatan melalui komunikasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pinjaman yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sunggono mengatakan, dirinya terlibat dalam proses konsultasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Kaltimtara.

“Kami sudah berkonsultasi dengan OJK, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bank Kaltimtara,” ungkapnya.

Dari rangkaian konsultasi tersebut, Sunggono menyampaikan bahwa skema pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memerlukan persetujuan khusus untuk skema tersebut, melainkan menjalankan mekanisme pemberitahuan sesuai aturan.

“Skema tersebut diperbolehkan, dengan mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

ADV Diskominfo Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Rudy M
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Pastikan Penanganan Warga Terdampak Kebakaran di Tenggarong

6 Oktober 2026 - 14:00 WITA

m10

Reses Sutrisno Di Tanah Merah, Warga Soroti Jalan, Air Bersih, dan Normalisasi Parit

6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

m8

Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

m6

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional

5 Oktober 2026 - 21:02 WITA

m5

Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

m4

KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m1
Trending di BERITA DAERAH