Menu ✖

Mode Gelap
Doni Ikhwani Dorong Petani Manfaatkan Musim Hujan untuk Perkuat Produksi Pangan Kukar Disbun Kukar Awasi Bantuan Bibit hingga Panen, Kelompok Tani Didorong Mandiri Ahmad Yani Dorong Efisiensi Pembangunan Kukar Sambil Perkuat Optimalisasi SDA Disbun Kukar Tegaskan Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Masyarakat 20 Persen Aulia Minta Pejabat Pemkab Kukar Aktif Cari Solusi dan Perkuat Super Team

BERITA DAERAH · 3 Okt 2026 10:00 WITA ·

Disbun Kukar Tegaskan Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Masyarakat 20 Persen


 Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar, menegaskan perusahaan perkebunan pemegang IUP wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas IUP sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Foto: Indirwan. Perbesar

Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar, menegaskan perusahaan perkebunan pemegang IUP wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas IUP sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan setiap perusahaan perkebunan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan kewajiban tersebut berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luasan sebesar 20 persen dari luas IUP yang dimiliki perusahaan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan dalam mendukung keterlibatan dan manfaat masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

“Setiap perusahaan yang mendapatkan izin punya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen,” ujar Samsiar, Sabtu (3/10/2026).

Ia memberikan gambaran, apabila sebuah perusahaan memiliki IUP dengan luas 10 ribu hektare, maka sekitar 2 ribu hektare menjadi luasan yang wajib difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Samsiar, pembiayaan pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pendanaan langsung dari perusahaan maupun menggunakan skema pembiayaan melalui lembaga perbankan. Dalam skema tersebut, perusahaan tetap menjadi pihak yang memberikan penjaminan.

“Pembiayaannya bisa dari perusahaan atau melalui bank, tetapi penjaminnya tetap perusahaan,” jelasnya.

Pendampingan Hingga Tanaman Menghasilkan

Samsiar menjelaskan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dilakukan sejak tahap awal pembangunan hingga tanaman memasuki masa menghasilkan. Perusahaan dapat memberikan pendampingan mulai dari proses persiapan dan penanaman, pemeliharaan, hingga kebun memasuki masa panen.

Pendampingan juga dapat berlanjut pada tahap peremajaan tanaman atau replanting sesuai kebutuhan dan kondisi kebun. Skema tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat penerima manfaat memiliki kebun yang produktif dan mampu dikelola secara berkelanjutan.

Setelah masyarakat memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola kebun secara mandiri, pengelolaan dapat dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan setelah kewajiban pembiayaan pembangunan kebun dinyatakan selesai atau lunas sesuai skema yang disepakati.

“Kalau masyarakat sudah paham dan mampu, kebun bisa dikelola sendiri setelah pembiayaannya dinyatakan lunas,” katanya.

Disbun Awasi Realisasi Kewajiban Perusahaan

Selain menjalankan fungsi pelayanan perizinan, Disbun Kukar juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan perkebunan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan yang telah memperoleh izin menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Samsiar mengatakan, pembangunan perkebunan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengembangan lahan, pengadaan benih atau bibit, kegiatan budidaya, perlindungan tanaman, hingga menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas perkebunan.

Pemerintah daerah juga memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin agar pembangunan yang menjadi kewajibannya tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi benar-benar direalisasikan di lapangan.

Ia menjelaskan, perusahaan yang telah memperoleh izin memiliki batas waktu untuk menunjukkan progres pembangunan. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak terdapat realisasi pembangunan sesuai kewajiban, pemerintah daerah dapat memberikan peringatan hingga mengambil langkah sesuai ketentuan perizinan.

“Setelah izin diterbitkan, paling lama tiga tahun harus ada progres pembangunan. Kalau tidak direalisasikan, pemerintah menerbitkan surat peringatan,” ungkapnya.

Pemberian peringatan dilakukan secara bertahap. Apabila perusahaan tidak menunjukkan perbaikan setelah peringatan pertama, pemerintah dapat melanjutkan dengan peringatan berikutnya hingga peringatan ketiga.

Jika setelah seluruh tahapan tersebut perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Disbun Kukar dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati Kukar untuk melakukan pencabutan izin berdasarkan pertimbangan teknis serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Namun, Samsiar menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta dilakukan apabila perusahaan masih menunjukkan progres pembangunan. Selama terdapat perkembangan dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah masih dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

“Kalau masih ada progres, meskipun sedikit, masih bisa dilakukan pengendalian,” katanya.

Pembangunan Perkebunan Harus Sesuai Tata Ruang

Samsiar menambahkan, pembangunan perkebunan di Kabupaten Kukar juga harus memperhatikan tata ruang wilayah. Tidak seluruh kawasan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan karena terdapat zonasi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, perusahaan yang akan melakukan kegiatan perkebunan harus memastikan lokasi yang digunakan sesuai dengan peruntukan kawasan serta ketentuan perizinan yang berlaku.

“Tidak semua wilayah Kukar bisa untuk perkebunan karena ada zonasi sesuai tata ruang. Jadi hanya wilayah yang diperuntukkan bagi perkebunan,” pungkasnya.

 

ADV Diskominfo Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Rudy M
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Doni Ikhwani Dorong Petani Manfaatkan Musim Hujan untuk Perkuat Produksi Pangan Kukar

3 Oktober 2026 - 13:00 WITA

l82

Disbun Kukar Awasi Bantuan Bibit hingga Panen, Kelompok Tani Didorong Mandiri

3 Oktober 2026 - 12:00 WITA

l80

Ahmad Yani Dorong Efisiensi Pembangunan Kukar Sambil Perkuat Optimalisasi SDA

3 Oktober 2026 - 11:00 WITA

l81

Aulia Minta Pejabat Pemkab Kukar Aktif Cari Solusi dan Perkuat Super Team

3 Oktober 2026 - 09:00 WITA

l78

Junadi Dorong Keberhasilan Desa Sumbersari Jadi Contoh Desa Cinta Statistik di Kukar

2 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l77

Pemkab Kukar Tekankan KB Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tetapi Perencanaan Masa Depan Keluarga

2 Oktober 2026 - 13:00 WITA

l76
Trending di BERITA DAERAH