KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengintensifkan upaya optimalisasi penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, dari tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan 13 TKA, baru tiga perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang menyebabkan pembayaran retribusi belum terealisasi secara optimal.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan hasil pendataan menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Karena itu, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi perusahaan.
“Dari tujuh perusahaan dengan 13 TKA, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusinya,” ujar Dendy.
Ia menjelaskan, retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat (USD) per orang setiap bulan. Dengan mengoptimalkan pembayaran dari TKA yang masih aktif bekerja, pemerintah daerah berharap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat terealisasi, terutama menjelang akhir 2026.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi penerimaan retribusi untuk sisa masa kerja sekitar tiga bulan diperkirakan mencapai Rp70 juta. Nilai tersebut bergantung pada jumlah TKA yang masih aktif, masa kerja, serta realisasi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dendy menegaskan, optimalisasi penerimaan retribusi ini penting untuk memastikan hak daerah tidak terlewatkan. Terlebih, persoalan pembayaran retribusi penggunaan TKA juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait pembayaran yang tidak masuk ke daerah tempat tenaga kerja asing tersebut bekerja.
Menurutnya, penentuan wilayah pembayaran retribusi harus disesuaikan dengan lokasi penempatan TKA. Jika tenaga kerja asing ditempatkan di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tersebut. Sementara itu, penempatan yang melintasi kabupaten atau kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun penempatan lintas provinsi ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain mendorong kepatuhan pembayaran, Distransnaker Kukar juga merencanakan pembentukan tim pengawasan lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut direncanakan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi untuk memperkuat koordinasi, mengidentifikasi pelanggaran, serta menindaklanjuti persoalan penggunaan TKA sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dendy menyebutkan, pengawasan tidak hanya berfokus pada kewajiban pembayaran retribusi, tetapi juga mencakup kesesuaian dokumen keimigrasian, izin tinggal, tujuan kedatangan, dan aktivitas yang dilakukan warga negara asing selama berada di Kukar.
Pihaknya juga telah menerima informasi mengenai kegiatan tim imigrasi di dua kecamatan yang menemukan sejumlah hal untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di daerah.
Di sisi lain, penggunaan TKA di Kukar juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur pendampingan tenaga kerja lokal dalam penggunaan TKA untuk mendorong alih pengetahuan atau transfer knowledge.
Dendy mencontohkan, terdapat perusahaan yang tidak lagi memperpanjang penggunaan TKA karena posisi yang sebelumnya ditempati tenaga kerja asing telah dapat diisi tenaga kerja lokal. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa proses alih pengetahuan dapat mendukung peningkatan kemampuan dan kemandirian tenaga kerja daerah.
Ia menambahkan, masa kontrak penggunaan TKA umumnya berlangsung selama satu tahun. Oleh karena itu, Distransnaker melakukan konfirmasi kepada perusahaan mengenai rencana perpanjangan kontrak untuk memastikan masa kerja yang menjadi dasar penghitungan potensi penerimaan retribusi.
Berdasarkan hasil konfirmasi dalam rapat, hampir 90 persen TKA yang dibahas direncanakan melanjutkan masa kerjanya. Meski demikian, terdapat pula perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak karena kebutuhan tenaga kerja maupun pertimbangan lainnya.
Adapun sektor usaha yang paling banyak memanfaatkan tenaga kerja asing di Kukar meliputi perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas). Keberadaan TKA di sektor-sektor tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, baik dari sisi kepatuhan administrasi maupun kontribusinya terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
Melalui sosialisasi dan rencana penguatan pengawasan tersebut, Distransnaker Kukar berharap perusahaan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi penggunaan TKA. Dengan demikian, potensi PAD dapat dioptimalkan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing semakin efektif, dan keberadaan TKA turut mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















