KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026 sebagai landasan perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata daerah untuk 20 tahun ke depan.
Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Lantai I, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut berfokus pada pendalaman substansi rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan finalisasi dan proses administratif berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda masih berjalan dan membutuhkan beberapa kali pertemuan untuk menuntaskan seluruh tahapan. DPRD menargetkan proses tersebut berlanjut dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.
“Diperkirakan masih ada sekitar tiga kali pertemuan, mulai dari finalisasi, harmonisasi, hingga fasilitasi untuk mendapatkan registrasi di Kantor Gubernur,” ujar Kamaruddin seusai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, setelah substansi rancangan disepakati, proses akan dilanjutkan dengan finalisasi, harmonisasi, dan fasilitasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memenuhi ketentuan sebelum diajukan dalam rapat paripurna.
Menurut Kamaruddin, seluruh proses harus dilalui secara cermat agar Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045 dapat diselesaikan sesuai prosedur. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, rancangan akan dibawa ke rapat paripurna untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Terkait target waktu, Kamaruddin menyebutkan bahwa penyelesaian Raperda direncanakan pada Desember 2026. Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada kelancaran pembahasan substansi serta penyelesaian seluruh tahapan administratif yang diperlukan.
Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat memberikan arah pembangunan pariwisata Samarinda yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama periode 2025–2045. Dengan adanya perencanaan jangka panjang, pengembangan potensi wisata di Kota Samarinda diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pariwisata, sehingga potensi wisata dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda pun melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah direncanakan, dengan harapan Raperda tersebut dapat dituntaskan sesuai target dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















