Menu ✖

Mode Gelap
Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD Pemkot Balikpapan Perkuat Keamanan Pangan, Cegah Stunting Sejak Dini Pemkot Balikpapan Siapkan Paket Pangan Murah, Diskon Hingga Rp15 Ribu Iswandi Soroti Kesiapan Koperasi Merah Putih di Samarinda, Minta Sistem dan Lahan Dikaji

BERITA DAERAH · 22 Okt 2026 14:30 WITA ·

DPRD Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, Buka Jalan Pemekaran Muara Kaman


 Anggota DPRD Kukar, Hendra, mendorong pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebagai salah satu tahapan mendukung pemekaran kecamatan guna mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Foto: Indirwan. Perbesar

Anggota DPRD Kukar, Hendra, mendorong pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebagai salah satu tahapan mendukung pemekaran kecamatan guna mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang sebagai salah satu tahapan untuk mendukung rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat sinkronisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, Kamis (22/10/2026). Pembahasan ini bertujuan menyelaraskan proses legislasi agar rencana penataan wilayah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kukar, Hendra, mengatakan pencabutan perda tersebut menjadi bagian dari upaya membuka jalan bagi proses pembentukan kecamatan baru. Penataan wilayah diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hendra, rencana pencabutan perda tersebut mendapat dukungan dari perwakilan pemerintah desa. Dalam rapat sinkronisasi itu, camat bersama perwakilan dari 10 desa turut hadir untuk menyampaikan pandangan mengenai rencana penataan wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

“Pada prinsipnya, perwakilan desa mendukung pencabutan perda ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemekaran kecamatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemekaran wilayah perlu dipertimbangkan karena Kecamatan Muara Kaman memiliki cakupan geografis yang luas. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pembangunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dan meningkatkan jangkauan pelayanan pemerintahan.

Dengan wilayah yang lebih terorganisasi, pemerintah diharapkan dapat memfokuskan perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Selain itu, penataan wilayah juga berpotensi mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga kebutuhan warga dapat ditangani secara lebih efektif.

Hendra menegaskan, DPRD Kukar dalam proses ini menjalankan fungsi legislasi, khususnya membahas pencabutan perda yang menjadi bagian dari tahapan penataan wilayah. Sementara itu, penyusunan rencana teknis pemekaran, termasuk penentuan wilayah dan desa yang nantinya masuk dalam kecamatan baru, menjadi ranah pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“DPRD fokus pada proses legislasi. Untuk penentuan wilayah dan desa yang masuk dalam kecamatan baru, pemerintah daerah yang akan mengatur prosesnya,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari penyelesaian aspek regulasi hingga penyusunan rencana pembentukan wilayah baru oleh pihak eksekutif.

Ia berharap, pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rencana penataan wilayah di Kecamatan Muara Kaman melalui tahapan administratif dan teknis yang diperlukan.

Hendra juga berharap, apabila rencana pemekaran dapat direalisasikan sesuai ketentuan, penataan wilayah tersebut mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari penataan pemerintahan daerah yang lebih efektif, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan cakupan geografis luas dan kebutuhan pembangunan yang beragam.

 

ADV DPRD Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Perkuat Keamanan Pangan, Cegah Stunting Sejak Dini

22 Oktober 2026 - 17:00 WITA

o55

Pemkot Balikpapan Siapkan Paket Pangan Murah, Diskon Hingga Rp15 Ribu

22 Oktober 2026 - 16:30 WITA

o54

Iswandi Soroti Kesiapan Koperasi Merah Putih di Samarinda, Minta Sistem dan Lahan Dikaji

22 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o52

DPRD Samarinda Soroti Koperasi Merah Putih, Minta Operasional Berdampak Nyata bagi Warga

22 Oktober 2026 - 15:30 WITA

o51

Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda Perumahan, Insentif Pengembang Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o50

Bapemperda DPRD Samarinda Targetkan Raperda Induk Pariwisata Rampung Desember 2026

22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o49
Trending di BERITA DAERAH