KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara pembangunan pagar, taman, dan fasilitas tambahan di kawasan Pasar Pagi. Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan pedagang dan masyarakat yang merasa terganggu dengan proyek pembangunan tersebut, Jumat (23/10/2026).
Ahmad menegaskan, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah bersama pihak pelaksana dapat mengevaluasi pembangunan yang dipersoalkan, sekaligus mendengarkan aspirasi warga terdampak. Ia menilai, setiap pembangunan harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, bukan hanya mengejar aspek estetika atau keindahan kawasan.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk hadir dan menindaklanjuti keluhan masyarakat sepanjang persoalan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di mana pun di Samarinda, saya siap turun membantu masyarakat sepanjang persoalannya benar,” ujarnya.
Ia menilai, pembangunan di kawasan Pasar Pagi perlu ditinjau kembali, terutama terkait kejelasan status kepemilikan lahan dan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku. Ahmad juga mempertanyakan penambahan sejumlah fasilitas yang dinilainya perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan pasar.
Ahmad menjelaskan, pembangunan akses jalan untuk memudahkan masyarakat menyeberang dari kawasan pasar, termasuk menuju tempat ibadah, pada dasarnya dapat didukung. Namun, ia menyayangkan adanya rencana penambahan pagar di sisi kiri dan kanan jalan serta taman yang dikhawatirkan membatasi ruang gerak masyarakat.
“Kalau hanya pembangunan jalan, masyarakat setuju. Namun, pagar, taman, dan fasilitas lain yang hanya mengutamakan estetika perlu dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Dikhawatirkan Hambat Aktivitas Pedagang
Ahmad menyebut, keberadaan pagar dan pembatas di sekitar Pasar Pagi berpotensi menyulitkan akses kendaraan menuju kawasan tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat mobilitas pedagang, terutama saat mengangkut dan mendistribusikan barang dagangan.
Selain itu, pembatasan akses juga perlu diperhitungkan dari sisi keselamatan, khususnya apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran yang membutuhkan akses cepat bagi kendaraan pemadam kebakaran.
Ia turut menyoroti keluhan pemilik toko di sekitar lokasi pembangunan yang merasa ruang aktivitas usahanya semakin terbatas. Menurutnya, dampak pembangunan terhadap akses usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Ahmad juga mengingatkan potensi persoalan lingkungan akibat peninggian jalan. Ia menilai, perbedaan ketinggian antara jalan dan kawasan di sekitarnya perlu dikaji agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, termasuk terkait potensi genangan atau banjir.
Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda tidak hanya melihat pembangunan dari sisi penataan kawasan, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, kenyamanan, dan keselamatan warga.
“Program pemerintah harus menyejahterakan rakyat, bukan justru mempersulit masyarakat. Jangan hanya berbicara soal keindahan kota, sementara ada warga yang dirugikan,” katanya.
Ahmad menambahkan, masyarakat pada dasarnya telah menerima pembangunan jalan yang dikerjakan di kawasan tersebut. Meski demikian, terdapat kekhawatiran mengenai perbedaan ketinggian jalan dengan area di sekitarnya. Ia berharap pekerjaan tambahan berupa pagar, taman, dan pembatas lainnya tidak dilanjutkan sebelum persoalan tersebut dibahas bersama.
DPRD Siapkan Rapat Dengar Pendapat
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Ahmad mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk kontraktor dan unsur pemerintah kota. Ia berharap persoalan pembangunan Pasar Pagi dapat diselesaikan melalui dialog dengan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama masyarakat yang terdampak langsung.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah aparat di lokasi yang dinilainya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pedagang. Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif dalam penyampaian aspirasi.
Di sisi lain, Ahmad mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan fisik dalam menyampaikan keberatan. Ia menegaskan, setiap persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan aturan.
“Kami sudah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan fisik. Semua persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak pelaksana pembangunan, serta masyarakat yang terdampak. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan dan langkah penyelesaian yang jelas.
Ahmad menyebut, apabila masyarakat tetap menginginkan pembongkaran bagian pembangunan yang dipersoalkan, aspirasi tersebut akan didukung untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah ini, kami akan mengundang seluruh dinas terkait, pihak pelaksana, dan masyarakat untuk membahas persoalan ini. Sebelum ada hearing, pembangunan yang dipermasalahkan kami minta dihentikan sementara,” pungkasnya.
Ahmad menegaskan, DPRD Kota Samarinda tetap mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap proyek harus berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa mengorbankan aktivitas usaha, aksesibilitas, maupun kesejahteraan warga di sekitar Pasar Pagi.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















