KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menyita narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto atau sekitar 1,057 kilogram di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi melibatkan seorang pria berinisial ID (40), yang saat itu berstatus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan sisa sabu sekitar satu kilogram yang disebut masih dikuasai ID.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh tim Subdirektorat I Ditresnarkoba bersama tim operasional.
“Dari hasil interogasi, tim memperoleh informasi bahwa ID masih memiliki sisa sabu sekitar satu kilogram,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam kronologi pengungkapan kasus yang disampaikan Jumat (9/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak ke Kota Samarinda untuk memastikan keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut. Sekitar pukul 23.00 Wita, barang tersebut terpantau berada di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim kemudian melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar lokasi sambil menunggu kedatangan ID dari Balikpapan.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di Samarinda bersama petugas lapas yang membawa ID untuk keperluan pengembangan perkara. Di lokasi tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka sebuah bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu paket padat berwarna biru berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Petugas selanjutnya mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti. ID kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sabu Dikemas dalam Bungkusan Berwarna Biru
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita satu bungkus plastik hitam yang berisi paket padat berwarna biru dengan kemasan pres. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 1.057 gram.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan pengungkapan, ID lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986. Ia merupakan warga negara Indonesia, bekerja sebagai karyawan swasta, dan tercatat beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk mendalami peran ID dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Pengembangan dilakukan guna memperoleh informasi lebih lengkap mengenai jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Atas perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Penyidik terus mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih menyeluruh.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















