Menu

Mode Gelap
Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

BERITA DAERAH · 5 Nov 2025 15:15 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Finalisasi Lanjutan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025). Foto: Yana Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat finalisasi lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025). Foto: Yana

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Finalisasi Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, pada Rabu (5/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda lainnya, Iswandi dan Arbain. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah memasuki tahap finalisasi kedua. Namun, masih terdapat beberapa pasal yang harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebenarnya ini sudah dua kali finalisasi, tapi sampai saat ini kita belum mencapai kesepakatan terkait sejumlah pasal dalam Raperda ini,” ujar Kamaruddin.“Kami akan menunggu hasil pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik, karena masih ada beberapa ketentuan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.”

Ia menegaskan, pemanggilan kembali tim penyusun naskah akademik menjadi langkah penting untuk memastikan Raperda ini tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki substansi yang relevan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai banyak perda disahkan, tapi tidak ada hasil konkret di lapangan. Harapannya, perda ini bisa memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha mikro,” tegasnya.

Kamaruddin juga menyoroti masih adanya beberapa pasal yang belum memiliki cantolan hukum yang jelas, sehingga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Ada persoalan di dasar hukumnya. Raperda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Misalnya soal penyediaan sarana prasarana atau kewajiban kerja sama dengan pelaku usaha menengah  jika tidak berdasar hukum yang kuat, bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya fokus pembahasan agar tetap sesuai dengan esensi utama Raperda, yakni pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro.

“Judul Raperda ini sudah jelas  tentang usaha mikro. Jadi pembahasannya harus fokus pada bagaimana memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi pelaku usaha mikro,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

dprd smd 23b

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat memberikan tanggapan terkait pembahasan lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).Foto: Yana

Ia menilai, masih ada sejumlah pasal yang belum secara tegas mencerminkan tiga aspek utama tersebut. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan regulasi nasional seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta sejumlah Permenkop dan Permendag terkait.

“Kalau ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depan, sebaiknya jangan dimasukkan dulu. Lebih baik disempurnakan daripada menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Iswandi juga menyoroti pentingnya memasukkan pasal yang memberikan perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, terutama saat menghadapi kondisi bencana atau krisis ekonomi.

“Misalnya, saat terjadi bencana, perlu ada relaksasi pajak atau bantuan peralatan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap usaha mikro harus diarahkan untuk menghindari dominasi pelaku usaha besar.

“Perlindungan itu jangan mengawang-awang. Harus jelas, yaitu melindungi usaha mikro dari dominasi pengusaha besar,” tegasnya.

Dengan masih adanya sejumlah catatan penting, Bapemperda DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk melibatkan kembali tim ahli penyusun naskah akademik dalam pembahasan lanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan memastikan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro benar-benar memberikan payung hukum yang kokoh serta manfaat langsung bagi pelaku UMKM di Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota

22 Juni 2026 - 18:30 WITA

a59

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik

22 Juni 2026 - 17:30 WITA

a57

Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal

22 Juni 2026 - 16:30 WITA

a56

Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat

22 Juni 2026 - 15:30 WITA

a55

SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

22 Juni 2026 - 14:30 WITA

a54

Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda

22 Juni 2026 - 13:30 WITA

a53
Trending di BERITA DAERAH