KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi DPRD terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS. Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus IV, Sri Puji Astuti, ini berlangsung di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto, Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (21/11/2025).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama: Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Nata Siswanto, serta Dokter Spesialis Paru RSUD Inche Abdul Moeis Samarinda, dr. Mar’atus Sholihah. Kegiatan dihadiri perwakilan dari delapan kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Paparan Narasumber: Penyebaran Penyakit dan Tantangan Deteksi Dini
Dalam pemaparannya, Nata Siswanto menyoroti kondisi penyakit menular termasuk TBC dan HIV serta penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi yang masih menjadi beban kesehatan masyarakat. Ia menegaskan perlunya deteksi dini yang lebih masif, peningkatan edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai penularan.
Sementara itu, dr. Mar’atus Sholihah menyampaikan uraian komprehensif mengenai HIV serta TBC, mulai dari tren kasus, mekanisme penularan, hingga pentingnya menjaga keberlanjutan terapi. Ia menjelaskan tahapan diagnosis TBC melalui pemeriksaan dahak Bakteri Tahan Asam (BTA) dan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM).
“Edukasi yang tepat dan akses pemeriksaan yang mudah menjadi kunci utama,” ujarnya.

Sri Puji Astuti, Ketua Pansus IV sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, memaparkan urgensi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto, Samarinda Ulu, Jumat (21/11/2025). Turut hadir narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan RSUD Inche Abdul Moeis. (Foto: Yana)
Kebutuhan Regulasi Baru: Menjawab Masalah Sosial dan Kesehatan
Usai kegiatan, Ketua Pansus IV sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa penyusunan ranperda ini merupakan mandat kerja Pansus pada tahun 2025. Ia mengungkapkan, meski Samarinda telah memiliki Perda tentang HIV, dinamika kasus dan kompleksitas persoalan sosial mengharuskan pemerintah memperkuat regulasi.
“Kami melihat peningkatan kasus dan munculnya berbagai masalah sosial. Karena itu ranperda ini diperlukan sebagai payung hukum lintas sektor, bukan hanya Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia menyoroti adanya kasus diskriminasi terhadap pasien TB-HIV, terutama di dunia kerja.
“Banyak yang langsung diberhentikan setelah terdiagnosis, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Keterbatasan Sarana Screening dan Anggaran
Puji menjelaskan bahwa Pansus IV telah melakukan kunjungan lapangan ke puskesmas, rumah sakit, serta berdialog dengan sejumlah OPD terkait. Namun sosialisasi baru dapat dilaksanakan pada November 2025 karena kendala anggaran.
Ia juga menyinggung terbatasnya sarana screening, khususnya untuk TBC.
“Target pemeriksaan bisa 2.000 per tahun, tapi dengan ketersediaan alat TCM yang hanya enam unit dan cartridge yang terbatas, capaian bisa hanya 1.000. Jika target tak tercapai, daerah dianggap tidak aktif, padahal masalahnya pada sarana dan anggaran,” ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 3.500 pasien HIV di Samarinda. Puji menyebut angka tersebut kemungkinan lebih besar akibat fenomena “gunung es” karena rendahnya pemeriksaan di masyarakat.
Ancaman Stopnya Dukungan Global Fund pada 2026
Lebih jauh, Puji mengungkapkan sejumlah persoalan pendanaan, termasuk minimnya anggaran operasional dan ketiadaan insentif bagi petugas lapangan sejak beberapa tahun terakhir. Ia memperingatkan bahwa dukungan pendanaan dari Global Fund diperkirakan akan berhenti pada 2026.
“Kita sangat bergantung pada Global Fund untuk testing, TCM, hingga pengiriman sampel. Jika pendanaan terhenti, deteksi dan penanganan bisa semakin melemah,” ucapnya.
Puji berharap Ranperda ini dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, termasuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan, pendataan kasus yang lebih akurat, serta perlindungan bagi pasien dari potensi diskriminasi.
Pewarta : Yana Editor : Fathur @2025

















