Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 14:30 WITA ·

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Soroti Urgensi Raperda Sempadan Sungai: Kunci Penataan Ruang dan Pengendalian Banjir


 Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menyoroti urgensi Raperda Sempadan Sungai sebagai kunci penataan ruang dan pengendalian banjir di Kota Samarinda. (Foto: Yana) Perbesar

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menyoroti urgensi Raperda Sempadan Sungai sebagai kunci penataan ruang dan pengendalian banjir di Kota Samarinda. (Foto: Yana)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menata kawasan sungai dan memperkuat mitigasi banjir mendapat dorongan serius dari DPRD. Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai harus menjadi fondasi kuat bagi kebijakan tata ruang di wilayah rawan genangan.

Dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025), Sukamto menyebut pembahasan Raperda masih berada pada fase awal. Namun, Pansus telah memetakan 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yang tersebar di Kota Tepian sebagai fokus pengaturan ruang dan perlindungan kawasan sempadan.

“Kami sedang menyusun landasan pengaturan tata ruang yang tepat. Koordinasi terus dilakukan dengan BWS dan OPD terkait untuk menghimpun data hingga menyusun draf awal. Selanjutnya, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyusunan regulasi sesuai kondisi faktual,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, ketiadaan produk hukum yang mengikat selama ini membuat aturan pembangunan di sempadan sungai berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kehadiran Raperda ini, katanya, bukan hanya menjawab kebutuhan penanganan banjir tetapi juga menjadi pedoman teknis bagi masyarakat dan pelaku pembangunan.

“Perdanya sangat diperlukan baik untuk mengendalikan banjir maupun memberikan kepastian soal batas bangunan di sempadan sungai. Masyarakat juga sudah lama menunggu aturan yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang tertib, menghadirkan ruang hijau di sepanjang aliran sungai, serta mengembalikan fungsi ekologis kawasan perairan yang selama ini tertekan aktivitas pembangunan.

“Harapannya, penataan sempadan sungai bisa lebih rapi dan teratur. Dengan perda ini, jarak antara bibir sungai dan bangunan akan diatur secara tegas sehingga masyarakat memahami batasannya. Ada 15 titik DAS yang akan kita tata,” ujarnya.

Pansus III menargetkan penyelesaian Raperda ini dapat dipercepat agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan kawasan sungai di Samarinda—sebuah langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir sekaligus mewujudkan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH