Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 13:45 WITA ·

Lonjakan Pengajuan Sekolah Filial, Disdikbud Kukar Tegaskan Syarat Ketat untuk Desa Pemohon


 Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan) Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat semakin banyak desa yang mengajukan pembentukan sekolah filial. Namun di tengah meningkatnya permintaan tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa setiap pengusulan harus memenuhi persyaratan ketat agar sekolah filial yang dibentuk benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan.

Plt Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, mengatakan bahwa tingginya minat desa membuat pihaknya harus memperkuat mekanisme verifikasi. Ia menekankan bahwa sekolah filial bukan sekadar solusi cepat, tetapi harus didirikan berdasarkan data yang kuat dan kesiapan desa.

Salah satu syarat utama adalah jumlah calon siswa yang memadai. Desa harus memastikan adanya populasi anak usia sekolah yang cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin sekolah filial berdiri hanya untuk satu atau dua tahun lalu berhenti beroperasi,” tegas Emy, Rabu (26/11/2025).

Persyaratan berikutnya adalah ketersediaan guru. Disdikbud menilai kemampuan sekolah induk menyediakan tenaga pendidik yang diperbantukan, serta potensi pemanfaatan guru lokal di desa. Kombinasi kedua sumber guru ini menjadi pertimbangan penting dalam proses persetujuan.

Selain itu, desa juga wajib menunjukkan kelayakan sarana pendukung, seperti ruang belajar sementara atau fasilitas yang bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kondisi sarana ini akan dilihat langsung oleh tim analis sebelum keputusan final diberikan.

Emy menyebut bahwa semakin banyaknya pengajuan membuat proses seleksi menjadi lebih ketat. Saat ini, beberapa usulan dari Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman sedang dalam tahap analisis dan belum dapat dipastikan disetujui.

“Kami ingin memastikan setiap sekolah filial yang disetujui benar-benar siap dan bermanfaat untuk anak-anak,” ujarnya.

Dengan pengetatan ini, Disdikbud berharap desa-desa yang mengajukan dapat menyiapkan dokumen dan data yang lebih lengkap sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH