Menu

Mode Gelap
Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 13:45 WITA ·

Lonjakan Pengajuan Sekolah Filial, Disdikbud Kukar Tegaskan Syarat Ketat untuk Desa Pemohon


 Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan) Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat semakin banyak desa yang mengajukan pembentukan sekolah filial. Namun di tengah meningkatnya permintaan tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa setiap pengusulan harus memenuhi persyaratan ketat agar sekolah filial yang dibentuk benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan.

Plt Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, mengatakan bahwa tingginya minat desa membuat pihaknya harus memperkuat mekanisme verifikasi. Ia menekankan bahwa sekolah filial bukan sekadar solusi cepat, tetapi harus didirikan berdasarkan data yang kuat dan kesiapan desa.

Salah satu syarat utama adalah jumlah calon siswa yang memadai. Desa harus memastikan adanya populasi anak usia sekolah yang cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin sekolah filial berdiri hanya untuk satu atau dua tahun lalu berhenti beroperasi,” tegas Emy, Rabu (26/11/2025).

Persyaratan berikutnya adalah ketersediaan guru. Disdikbud menilai kemampuan sekolah induk menyediakan tenaga pendidik yang diperbantukan, serta potensi pemanfaatan guru lokal di desa. Kombinasi kedua sumber guru ini menjadi pertimbangan penting dalam proses persetujuan.

Selain itu, desa juga wajib menunjukkan kelayakan sarana pendukung, seperti ruang belajar sementara atau fasilitas yang bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kondisi sarana ini akan dilihat langsung oleh tim analis sebelum keputusan final diberikan.

Emy menyebut bahwa semakin banyaknya pengajuan membuat proses seleksi menjadi lebih ketat. Saat ini, beberapa usulan dari Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman sedang dalam tahap analisis dan belum dapat dipastikan disetujui.

“Kami ingin memastikan setiap sekolah filial yang disetujui benar-benar siap dan bermanfaat untuk anak-anak,” ujarnya.

Dengan pengetatan ini, Disdikbud berharap desa-desa yang mengajukan dapat menyiapkan dokumen dan data yang lebih lengkap sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

25 April 2026 - 17:00 WITA

an87

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010
Trending di BERITA DAERAH