Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan 17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 13:45 WITA ·

Lonjakan Pengajuan Sekolah Filial, Disdikbud Kukar Tegaskan Syarat Ketat untuk Desa Pemohon


 Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan) Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan pendirian sekolah filial harus melalui sejumlah persyaratan ketat. (Dok. Indirwan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat semakin banyak desa yang mengajukan pembentukan sekolah filial. Namun di tengah meningkatnya permintaan tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa setiap pengusulan harus memenuhi persyaratan ketat agar sekolah filial yang dibentuk benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan.

Plt Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, mengatakan bahwa tingginya minat desa membuat pihaknya harus memperkuat mekanisme verifikasi. Ia menekankan bahwa sekolah filial bukan sekadar solusi cepat, tetapi harus didirikan berdasarkan data yang kuat dan kesiapan desa.

Salah satu syarat utama adalah jumlah calon siswa yang memadai. Desa harus memastikan adanya populasi anak usia sekolah yang cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin sekolah filial berdiri hanya untuk satu atau dua tahun lalu berhenti beroperasi,” tegas Emy, Rabu (26/11/2025).

Persyaratan berikutnya adalah ketersediaan guru. Disdikbud menilai kemampuan sekolah induk menyediakan tenaga pendidik yang diperbantukan, serta potensi pemanfaatan guru lokal di desa. Kombinasi kedua sumber guru ini menjadi pertimbangan penting dalam proses persetujuan.

Selain itu, desa juga wajib menunjukkan kelayakan sarana pendukung, seperti ruang belajar sementara atau fasilitas yang bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kondisi sarana ini akan dilihat langsung oleh tim analis sebelum keputusan final diberikan.

Emy menyebut bahwa semakin banyaknya pengajuan membuat proses seleksi menjadi lebih ketat. Saat ini, beberapa usulan dari Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman sedang dalam tahap analisis dan belum dapat dipastikan disetujui.

“Kami ingin memastikan setiap sekolah filial yang disetujui benar-benar siap dan bermanfaat untuk anak-anak,” ujarnya.

Dengan pengetatan ini, Disdikbud berharap desa-desa yang mengajukan dapat menyiapkan dokumen dan data yang lebih lengkap sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97

Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan

16 Oktober 2026 - 18:00 WITA

n85

Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

16 Oktober 2026 - 17:30 WITA

n84

Ahmad Yani Soroti Minimnya Peralatan Balakarcana Sukarame, DPRD Kukar Dorong Anggaran 2027

16 Oktober 2026 - 17:00 WITA

n80

Mahasiswa Untag Samarinda Soroti Pengawasan Tata Ruang dan Penanganan Karhutla

16 Oktober 2026 - 16:30 WITA

n83
Trending di BERITA DAERAH