KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan seluruh satuan pendidikan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) secara lancar dan tepat waktu. Kepastian ini menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menjamin akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas tanpa membebani masyarakat.
Komitmen penyaluran dana yang cepat ini diperkuat dengan adanya peningkatan anggaran BOSDA yang sangat signifikan. Diketahui, alokasi dana BOSDA pada tahun 2024 yang berjumlah Rp8,9 miliar telah dinaikkan hampir dua kali lipat menjadi Rp19,6 miliar pada tahun 2025. Kenaikan anggaran fantastis ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim di bawah kepemimpinan Bupati H. Ardiansyah Sulaiman dalam mendukung sektor pendidikan.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa peningkatan dana ini bertujuan utama untuk meringankan beban biaya pendidikan dan menghilangkan segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah.
“Dengan anggaran BOSDA yang meningkat drastis, sekolah tidak boleh lagi memungut biaya operasional dari orang tua siswa. Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan penting, termasuk pengadaan alat tulis, seragam, dan sepatu gratis bagi siswa,” tegas Mulyono. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi biaya.
Pihak Disdikbud menjamin bahwa dana yang berasal dari APBD Kutim ini akan disalurkan kepada ratusan sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA di seluruh wilayah kabupaten, termasuk perluasan cakupan hingga ke madrasah, PAUD, dan kelompok bermain. Mulyono menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama. Disdikbud akan melakukan pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa ruang bagi Komite Sekolah untuk menerima sumbangan sukarela bagi kegiatan non-esensial, seperti perayaan hari besar atau acara perpisahan, tetap terbuka. Namun, sumbangan tersebut wajib bersifat tidak memaksa, tidak mengikat, dan harus dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 42 Tahun 2021.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menghilangkan stigma negatif terkait biaya sekolah, sekaligus menjadi solusi agar seluruh anak di Kutim dapat mengakses pendidikan dengan tenang dan maksimal.
ADV Diskominfo SP Kutim

















