Menu

Mode Gelap
Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 18:00 WITA ·

Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan


 Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mempercepat pembangunan 497 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pembangunan ini dapat berjalan setelah seluruh data penerima bantuan melalui proses verifikasi dan validasi (verpal) lapangan yang sangat ketat selama dua bulan. Proses verpal ini tidak dilakukan sebatas administrasi di kantor, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta pemerintah kecamatan, demi memastikan tidak ada data ganda atau salah sasaran.

Tim Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap rumah yang diusulkan, meliputi pengecekan kondisi fisik, titik koordinat lokasi, hingga legalitas lahan yang dimiliki calon penerima. Berdasarkan data, kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menerima porsi terbesar dari total 497 unit, mengingat tingginya jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kedua wilayah tersebut.

Bantuan yang disalurkan bervariasi; Bedah Rumah menelan biaya Rp60 juta per unit, sementara pembangunan Rumah Baru mencapai Rp115 juta per unit dengan luasan maksimal 36 meter persegi, di mana angka ini sudah termasuk pajak dan mengikuti standar Kementerian Perkim. Meskipun dihadapkan pada tantangan cuaca dan ketersediaan material, Perkim Kutim menyatakan optimistis dan mengerahkan seluruh tim untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RLH sebelum batas waktu akhir tahun pada 31 Desember.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

25 April 2026 - 17:00 WITA

an87

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010
Trending di BERITA DAERAH