KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mempercepat pembangunan 497 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pembangunan ini dapat berjalan setelah seluruh data penerima bantuan melalui proses verifikasi dan validasi (verpal) lapangan yang sangat ketat selama dua bulan. Proses verpal ini tidak dilakukan sebatas administrasi di kantor, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta pemerintah kecamatan, demi memastikan tidak ada data ganda atau salah sasaran.
Tim Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap rumah yang diusulkan, meliputi pengecekan kondisi fisik, titik koordinat lokasi, hingga legalitas lahan yang dimiliki calon penerima. Berdasarkan data, kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menerima porsi terbesar dari total 497 unit, mengingat tingginya jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kedua wilayah tersebut.
Bantuan yang disalurkan bervariasi; Bedah Rumah menelan biaya Rp60 juta per unit, sementara pembangunan Rumah Baru mencapai Rp115 juta per unit dengan luasan maksimal 36 meter persegi, di mana angka ini sudah termasuk pajak dan mengikuti standar Kementerian Perkim. Meskipun dihadapkan pada tantangan cuaca dan ketersediaan material, Perkim Kutim menyatakan optimistis dan mengerahkan seluruh tim untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RLH sebelum batas waktu akhir tahun pada 31 Desember.
ADV Diskominfo SP Kutim

















