KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengambil langkah tegas terkait kebijakan penggunaan teknologi pengawasan waktu kerja yang dikenal sebagai Jam OPA oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Penolakan keras ini muncul setelah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan perintah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menelusuri prosedur teknologi tersebut, menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu hak-hak fundamental pekerja.
Menanggapi perintah tersebut, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, bergerak cepat dan menilai kebijakan Jam OPA memiliki masalah mendasar. Menurutnya, teknologi pengawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan yang lebih krusial, tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Kritik ini diperkuat oleh laporan dari serikat pekerja yang menyebutkan bahwa sistem Jam OPA terlalu sensitif dalam mendeteksi durasi istirahat dan kerap menyebabkan operator kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk uang hadir harian dan upah lembur, karena sistem menilai istirahat pekerja tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Setelah melakukan kajian dan mendengarkan keluhan pekerja, Disnakertrans Kutim memutuskan untuk segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada manajemen PT PAMA agar menghentikan sementara (moratorium) penggunaan Jam OPA di lingkungan kerja mereka. Moratorium ini akan diikuti dengan permintaan evaluasi menyeluruh (total) terhadap berbagai aspek, mulai dari privasi pekerja, dampaknya terhadap kesejahteraan, hingga legalitasnya. Roma Malau menegaskan komitmen Disnakertrans bahwa setiap inovasi teknologi harus berorientasi pada perlindungan pekerja, dengan pesan kunci: “Teknologi harus mempermudah, bukan menekan pekerja. Pekerja bukan robot.”
ADV Diskominfo SP Kutim

















