Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 18:45 WITA ·

Dampak Ganggu Hak Pekerja, Disnakertrans Kutim Moratorium Kebijakan Jam OPA PT PAMA


 Dampak Ganggu Hak Pekerja, Disnakertrans Kutim Moratorium Kebijakan Jam OPA PT PAMA Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengambil langkah tegas terkait kebijakan penggunaan teknologi pengawasan waktu kerja yang dikenal sebagai Jam OPA oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Penolakan keras ini muncul setelah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan perintah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menelusuri prosedur teknologi tersebut, menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu hak-hak fundamental pekerja.

Menanggapi perintah tersebut, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, bergerak cepat dan menilai kebijakan Jam OPA memiliki masalah mendasar. Menurutnya, teknologi pengawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan yang lebih krusial, tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Kritik ini diperkuat oleh laporan dari serikat pekerja yang menyebutkan bahwa sistem Jam OPA terlalu sensitif dalam mendeteksi durasi istirahat dan kerap menyebabkan operator kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk uang hadir harian dan upah lembur, karena sistem menilai istirahat pekerja tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Setelah melakukan kajian dan mendengarkan keluhan pekerja, Disnakertrans Kutim memutuskan untuk segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada manajemen PT PAMA agar menghentikan sementara (moratorium) penggunaan Jam OPA di lingkungan kerja mereka. Moratorium ini akan diikuti dengan permintaan evaluasi menyeluruh (total) terhadap berbagai aspek, mulai dari privasi pekerja, dampaknya terhadap kesejahteraan, hingga legalitasnya. Roma Malau menegaskan komitmen Disnakertrans bahwa setiap inovasi teknologi harus berorientasi pada perlindungan pekerja, dengan pesan kunci: “Teknologi harus mempermudah, bukan menekan pekerja. Pekerja bukan robot.”

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH