KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, yakni Joha Fajal, Rusdi Doviyanto, Fahruddin, Arbain, Iswandi, dan Abdul Rohim. Turut hadir perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Cahya Ernawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Usai rapat, Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada rencana revisi perda pajak dan retribusi daerah, khususnya untuk memperjelas sejumlah item yang pada pertemuan sebelumnya masih belum terurai secara rinci.
“Pada pertemuan awal, masih ada beberapa item yang belum bisa dijelaskan secara jelas, baik dari sisi objek pungutan maupun data pendukungnya. Hari ini kami meminta seluruh OPD memaparkan secara detail agar kami bisa menilai dengan tepat, terutama terkait objek retribusi dan usulan besaran tarifnya,” ujarnya.
Menurut Abdul Rohim, secara umum pemaparan dari OPD dalam rapat finalisasi tersebut sudah semakin jelas. Namun demikian, DPRD masih mencermati adanya beberapa OPD yang perlu melakukan penyesuaian, khususnya dalam pengelompokan objek retribusi serta penetapan besaran tarif yang dinilai belum sepenuhnya tepat.
“Masih akan ada satu kali pertemuan lanjutan. Kami melihat ada OPD yang dalam menyusun pengelompokan maupun besaran tarifnya masih perlu disempurnakan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal DPRD telah menetapkan prinsip utama dalam revisi perda pajak dan retribusi daerah ini, yakni menjunjung keadilan tarif dan keberpihakan kepada masyarakat. Untuk masyarakat menengah ke bawah, DPRD mendorong agar tarif retribusi dan pajak ditekan, bahkan bila memungkinkan ditiadakan.
“Untuk masyarakat menengah ke bawah, kami upayakan tarifnya ditekan serendah mungkin atau bahkan nol. Sementara untuk kelompok menengah ke atas, termasuk sektor industri dan korporasi, kami memberikan ruang untuk penyesuaian atau kenaikan tarif,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Kebijakan ini, lanjut Abdul Rohim, diharapkan mampu menciptakan mekanisme subsidi silang yang adil. Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, Pemerintah Kota Samarinda tetap membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tanpa membebani masyarakat kecil.
“Tambahan PAD ini diharapkan dapat ditopang oleh kontribusi dari kelompok menengah ke atas, dunia usaha, serta korporasi. Dengan demikian, target PAD dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















