Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 24 Des 2025 17:00 WITA ·

Ketua DPRD Samarinda Jelaskan Dinamika Persetujuan Delapan Raperda Menjadi Perda Tahun 2025


 Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025. Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari) Perbesar

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025. Rabu (24/12/2025). (Pic. Yana Ashari)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, memberikan penjelasan kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, yakni Rusdi, Ahmad Vananzha, dan Celni Pita Sari. Rapat berlangsung dengan tertib meskipun diwarnai dinamika perbedaan pandangan antar fraksi.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri, Kapolresta Samarinda, Komandan Kodim 0901 Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Danlanud Dhomber Kalimantan Timur, Koordinator Wilayah BIN Kota Samarinda, Dandenpom Kota Samarinda, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, para asisten, Tim TWAP, tenaga pakar dan tenaga ahli fraksi, staf ahli Wali Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama, para kepala OPD, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Samarinda, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Inspektorat Daerah, jajaran direksi BUMN, para camat, serta lurah se-Kota Samarinda yang mengikuti rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Selanjutnya, delapan fraksi DPRD Kota Samarinda menyampaikan pendapat akhir terhadap delapan Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut.

Penyampaian pendapat fraksi dimulai dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Deni Hakim Anwar, Fraksi Partai Golkar oleh Fahruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Iswandi, Fraksi Partai NasDem oleh Maswedi, Fraksi PKS oleh Samri Shaputra, Fraksi PAN oleh Jasno, Fraksi Partai Demokrat oleh Viktor Yuan, serta Fraksi Gabungan Partai Pembangunan, Kebangkitan, dan Gelora yang disampaikan oleh Rusdi Doviyanto.

Dalam keterangannya, Helmi Abdullah menjelaskan bahwa dinamika muncul terutama pada pembahasan salah satu Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga. Dari delapan Raperda yang dibahas, terdapat pembagian sikap yang seimbang di tingkat fraksi, yakni empat fraksi menyatakan persetujuan dan empat fraksi lainnya menyatakan penolakan.

“Empat fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKS. Sementara yang menolak adalah Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, serta Fraksi Gabungan. Karena tidak tercapai mufakat, maka pimpinan rapat mengambil skors untuk dilakukan musyawarah,” ujar Helmi.

Namun demikian, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Samarinda, khususnya Pasal 9 ayat 4 huruf b, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

“Setelah dilakukan penghitungan jumlah anggota dewan, fraksi-fraksi yang menyetujui memiliki total 27 suara, sedangkan yang menolak berjumlah 18 suara dari total 45 anggota DPRD. Dengan demikian, berdasarkan suara terbanyak, Raperda tersebut dinyatakan disetujui menjadi Perda. Dasar hukumnya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Helmi juga memaparkan bahwa fraksi-fraksi yang menolak Raperda tersebut memiliki kekhawatiran terhadap kinerja Perumda Varia Niaga yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah. Selain itu, adanya pengaturan mengenai gaji dan tunjangan dengan batas maksimal 30 persen dinilai terlalu besar, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Sementara itu, fraksi-fraksi yang menyetujui berpandangan bahwa Perumda membutuhkan sumber daya manusia yang profesional agar mampu bekerja secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan Perumda dapat meningkatkan kinerja, memiliki target yang terukur, serta tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk persetujuan Wali Kota dalam pengajuan anggaran.

“Kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki argumentasi yang masuk akal. Inilah dinamika demokrasi. Tidak semua harus sepakat, tetapi kita memiliki mekanisme resmi dan konstitusional untuk mengambil keputusan,” jelas Helmi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, dan tanpa adanya intervensi terhadap sikap masing-masing fraksi. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan bahwa fungsi demokrasi di DPRD Kota Samarinda berjalan sebagaimana mestinya.

“Ketika musyawarah tidak tercapai, maka aturan mengamanatkan kita untuk mengambil keputusan melalui suara terbanyak. Itulah yang telah kita lakukan bersama dalam rapat paripurna ini,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH