KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar rapat tertutup bersama Inspektorat Kota Samarinda, Senin (5/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi sejumlah anggota DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, bersama jajaran. Pertemuan ini digelar untuk membahas perbedaan persepsi terkait proporsionalisme dan standar metode pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Usai rapat, Samri Shaputra menjelaskan bahwa persoalan utama yang dibahas adalah penyamaan pemahaman mengenai metode pemeriksaan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
“Masalahnya ini soal proporsionalisme saja, bagaimana sebenarnya standar metode pemeriksaan itu,” ujar Samri kepada media.
Ia mengungkapkan, selama ini DPRD merasa telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku. Namun, dalam praktik pemeriksaan, metode yang digunakan Inspektorat kerap berbeda sehingga memunculkan temuan.
“Berdasarkan Perwali, itu sudah kita laksanakan. Tapi ternyata metode yang digunakan Inspektorat berbeda, sehingga dianggap sebagai temuan,” jelas politisi Fraksi Partai PKS tersebut.
Menurut Samri, rapat ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Inspektorat, sehingga ke depan terdapat standar metode pemeriksaan yang jelas dan dapat dijadikan pedoman bersama.
“Ini yang perlu kita samakan persepsinya, metode mana yang digunakan, supaya ke depan ada standar yang jelas,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang kerap muncul, yakni terkait perjalanan dinas. Berdasarkan Perwali, apabila tidak menginap di hotel, biaya perjalanan dinas dapat diganti sebesar 30 persen dari pagu anggaran.
“Aturannya jelas. Jika tidak menginap di hotel, maka diganti 30 persen dari pagu,” ujarnya.
Namun, dalam pemeriksaan, sering ditemukan perbedaan penafsiran, terutama terkait kelengkapan administrasi, seperti surat pernyataan tidak menginap di hotel.
“Kadang dianggap ada kesalahan administrasi, misalnya tidak melampirkan surat pernyataan menginap di rumah keluarga. Padahal kami berpedoman pada Perwali,” ungkap Samri.
Ia menegaskan bahwa temuan-temuan yang selama ini muncul bersifat administratif dan dapat diperbaiki, seperti kelengkapan tanda tangan bendahara atau penyesuaian administrasi lainnya.
“Selama ini temuannya hanya masalah administrasi, bukan substansi. Tinggal diperbaiki,” tambahnya.
Selain itu, Samri juga menyinggung adanya Perwali baru yang pada prinsipnya tidak mengubah aturan pokok, melainkan hanya melakukan penyesuaian harga, seperti kenaikan biaya tiket perjalanan.
“Perwali yang baru ini hanya penyesuaian harga saja, misalnya tiket ke Jakarta yang sekarang memang sudah lebih mahal,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















