Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 6 Jan 2026 12:00 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan


 Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MY. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 22 sedotan plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket plastik bening kecil berisi kristal putih, lima sendok takar, empat pipet kaca, sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam sebuah tas hitam milik terduga.

Kepada petugas, MY mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari H alias P. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H alias P di Lapangan Voli Desa Kembang Janggut.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang diduga mengantar terduga ke lokasi berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dedi Supriyanto.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH