Menu

Mode Gelap
Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Resmi Ditutup Banggar DPRD Samarinda Kaji Draf KUA-PPAS 2027, Fokus pada Fiskal dan Peningkatan PAD Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Finalisasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Banggar DPRD Samarinda Prioritaskan Program Masyarakat di Tengah Keterbatasan Fiskal 2027 DPRD Samarinda Dukung Upskilling 1.200 Guru, Perkuat Transformasi Digital Sekolah

BERITA DAERAH · 6 Jan 2026 12:00 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan


 Polsek Kembang Janggut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MY. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 22 sedotan plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket plastik bening kecil berisi kristal putih, lima sendok takar, empat pipet kaca, sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam sebuah tas hitam milik terduga.

Kepada petugas, MY mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari H alias P. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H alias P di Lapangan Voli Desa Kembang Janggut.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang diduga mengantar terduga ke lokasi berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dedi Supriyanto.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Resmi Ditutup

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

c21

Banggar DPRD Samarinda Kaji Draf KUA-PPAS 2027, Fokus pada Fiskal dan Peningkatan PAD

21 Juli 2026 - 16:00 WITA

c20

Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Finalisasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026 - 15:00 WITA

c19

Banggar DPRD Samarinda Prioritaskan Program Masyarakat di Tengah Keterbatasan Fiskal 2027

21 Juli 2026 - 14:00 WITA

c18

DPRD Samarinda Dukung Upskilling 1.200 Guru, Perkuat Transformasi Digital Sekolah

21 Juli 2026 - 13:00 WITA

c17

Ribuan Guru Samarinda Ikuti Upskilling AI, Pemkot Perkuat Transformasi Digital Sekolah

21 Juli 2026 - 12:00 WITA

c16
Trending di BERITA DAERAH