KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda untuk mengevaluasi realisasi fisik dan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 sekaligus membahas rencana program serta kebutuhan anggaran TA 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (12/1/2026).
Hearing tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, didampingi anggota Komisi III lainnya, Ari Wibowo dan Fahruddin. Turut hadir Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda beserta jajaran untuk memaparkan capaian kinerja serta tantangan yang dihadapi instansinya.
Usai rapat, Abdul Rohim menjelaskan bahwa pembahasan dengan Disdamkar secara prinsip tidak jauh berbeda dengan hearing yang sebelumnya dilakukan Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra lainnya. Fokus utama pembahasan diarahkan pada dua aspek penting, yakni evaluasi kinerja tahun 2025 dan perencanaan program serta anggaran tahun 2026.
“Untuk evaluasi tahun 2025, kami menilai dua aspek utama, yaitu realisasi fisik dan realisasi keuangan,” ujar Abdul Rohim kepada media Kumalanews.id.
Ia menegaskan bahwa evaluasi realisasi keuangan menjadi perhatian serius Komisi III, mengingat adanya kondisi utang pemerintah daerah yang cukup besar pada beberapa OPD lain. Oleh karena itu, Komisi III ingin memastikan tidak terdapat tunggakan atau utang kepada pihak ketiga di lingkungan Disdamkar.
“Setelah kami lakukan pengecekan, alhamdulillah di Disdamkar tidak ditemukan adanya utang kepada pihak ketiga. Baik realisasi fisik maupun realisasi keuangan juga sangat baik, dengan capaian di atas 90 persen,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi III DPRD Samarinda menyoroti kondisi anggaran Disdamkar pada TA 2026. Abdul Rohim mengungkapkan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sekitar Rp25 miliar masih didominasi untuk kebutuhan rutin dan operasional, seperti gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pembayaran listrik dan air, serta bahan bakar minyak (BBM).
“Dengan pagu anggaran yang ada, sebagian besar hanya cukup untuk membiayai kebutuhan operasional. Padahal, peran Damkar sangat vital dan dibutuhkan masyarakat, bukan hanya saat terjadi kebakaran, tetapi juga dalam berbagai kondisi darurat lainnya,” katanya.
Ia menilai, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, tugas dan fungsi Disdamkar kini semakin luas. Selain penanganan kebakaran, Disdamkar juga kerap terlibat dalam evakuasi hewan liar, penyelamatan warga, hingga bantuan teknis dalam berbagai situasi darurat.
Menurut Abdul Rohim, keterbatasan anggaran berpotensi menghambat optimalisasi upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. “Kami khawatir jika anggaran Damkar terlalu minim, maka upaya pencegahan tidak maksimal. Ketika terjadi bencana, penanganannya pun tidak optimal. Dampaknya tentu kerugian, baik material maupun nonmaterial, bisa semakin besar,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil hearing, Komisi III DPRD Samarinda meminta Disdamkar untuk menyampaikan secara rinci kebutuhan fisik maupun nonfisik yang diperlukan dalam menunjang tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk memperjuangkan tambahan dukungan anggaran.
“Kami akan mengupayakan solusi, baik melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda maupun dengan menjajaki kerja sama dengan mitra di luar pemerintah, seperti pihak swasta melalui pemanfaatan dana CSR,” pungkas Abdul Rohim.
Pewarta: Yana Ashari Editor: Fairuzzabady ©2026

















